Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Sabu 0,57 Gram Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-10-2015 | 08:14 WIB
sabu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi sabu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Revando Lubis alias Lubis bin Muhammad (47) kurir narkoba jenis sabu 0,57 gram, dituntut 4  tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan  SH di PN Tanjungpinang, Selasa (13/10/2015), kemarin. 

JPU menyatakan, Revando Lubis terbukti melakukan tindak pidana, memiliki, menawarkan dan menjual serta menjadi kurir narkoba jenis sabu. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, melanggar pasal 114 ‎ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. 

"Atas perbuatanya yang telah terbukti, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 800juta  subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU Ricky Setiyawan SH. 

Atas tuntutan itu, Revando mengatakan keberatan dan akan berkonsultasi dengan penasehat hukum Sri Ernawati SH, untuk mengajukan pledoi pembelaan atas tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH menyatakan sidang akan ditunda dan memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang minggu mendatang. 

Sebelumnya, Revando ditangkap  di Jalan Sei Carang Tanjungpinang, di samping RSUP Kepri bersama 0,57 Gram sabu yang akan diserahkanya pada pembeli, Kamis,(25/7/2015) lalu. 

Saat ditangkap, sabu seberat 0.57 gram dibungkus dengan plastik hitam. Ia mengaku barang tersebut diperoleh dari Asril (DPO) yang dibeli dengan harga Rp.350 ribu. Selanjutnya akan diserahkan pada seseorang yang memesan. 

Editor: Dardani