Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Ambruknya Jembatan 1 Dompak, Ini Pendapat dari Polda Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 14-10-2015 | 15:01 WIB
jembatan-1-dompak-ambruk-2.jpg Honda-Batam
Penampakan Jembatan 1 Dompak yang ambruk. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri sependapat dengan apa yang disampaikan Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana tentang Jembatan I Dompak Tanjungpinag. Yaitu, PT Wika (Wijaya Karya) selaku kontaktor harus tetap menyelesaikan pelaksanaan pembangunan jembatan setelah tiang Pier (P7-P7A) ambruk. 

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf. "Mengenai ambruknya Jembatan I Dompak belum saatnya dilakukan penyelidikan," ujarnya menanggapi BATAMTODAY.COM  belum lama ini di Mapolda Kepri.

Proses penyelidikan, tambahnya dilakukan setelah pengerjaan proyek dinyakan pemerintah telah selesai. "Tunggu selesai dulu pengerjan Jembatan I Dompak oleh perusahaan yang mengerjakannya saat ini, PT Wika, baru dilakukan penyelidikan," kata dia kembali. 

Menurutnya, Jembatan I Dompak sudah dinanti-nanti masyarakat banyak. PT Wika harus segera mengerjakan pembangunan Jembatan I Dompak hingga selesai dengan waktu yang telah ditentukan.

"Kalau dilakukan proses penyelidikan saat ini, kapan Jembatan I Dompak dapat selesai dan dapat dimanfaatkan masyarakat banyak," tuturnya. 

Mengenai kerusakan tiang Pier (P7-P7A) yang ambruk. Tambahnya masih diteliti pemerintah Provinsi Kepri dengan pihak terkait dan pihak berwajib (Kejati dan Polda Kepri).

"Kerugiankn masih dihitung, setelah mendapati adanya dugaan penyelewengan atau penyimpangan baru bisa dilakukan proses penyelidikan, tapi tunggu pembangunannya selesai. Yang penting bermanfaat dulu untuk masyarakat," paparnya. 

Disinggung ada dugaan perusahaan sebagai pemenang proyek senilai Rp 312 Miliar itu saat ini mengejar asuransi atas kerusakan terjadi sepajang 28 meter pada segmen P7 dan P7A, disampaikan Helmi perusahaan asuransi tidak akan begitu saja memberikan ganti rugi sebelum diketahui secara pasti penyebab kerusakan. 

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana secara tegas menyatakan, Pemerintah Provinsi Kepri tidak akan memutusan kontrak multi years proyek pembangunan Jembatan I Dompak, sampa pihak kontraktor pelaksana PT Wika (Wijaya Karya) menyelesaikan pelaksanaan pembangunan Jemabatan yang menelan dana Rp312 Milliar dari APBD kepri itu.     

"Pemerintah tidak akan memutus kontrak kerja pembangunan Jembatan I Dompak itu, sebelum PT Wika mengganti dan menyelesiakan pekerjaan pembangunan jemabatan sampai selesia tanpa penambahan alokasi anggaran," ujar Agung pada wartawan usai mengikuti rakor penyerapan APBN di Kajati Kepri, Senin,(12/10/2015).  


Editor: Dardani