Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Kawanan Rampok Toko Sebako Tanjungpinang Didakwa Pasal Pemberatan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-10-2015 | 09:04 WIB
IMG_20151012_151935_edit.jpg Honda-Batam
Empat kawaranan perampok saat disidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Empat Kawananan perampokan gudang Sembako PT Multi Sari di Jalan Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang didakwa dengan pasal pemberatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH di PN Tanjungpinang.

Keempat perampok itu adalah Holong Sihotang (40), David Rifai (33), Andi Sihotang (35) Rijal N (21). Sesungguhnya, aksi perampokan mereka itu dilakukan 5 orang. Seorang lagi, bermarga Sihotang, masih belum berhasil ditangkap polisi. 

Dalam dakwaanya, JPU Rudi Bona Huta Sagala mengatakan, keempat terdakwa telah melakukan tindak pidana pencuriaan yang didahului dengan kekerasan, dengan melakukan penikaman pada Satpam, penjaga gudang korban Lazarus Pati sekitar pukul 01.45 Wib, Minggu,(21/7/2015) di Gudang Sembako PT.Multi Sari Tanjungpinang.

Keempat terdakwa itu telah merencanakan periampokan Gudang PT Multi Sari Tanjungpinang di Km 14 Jalan Tanjung Uban.

Selanjutnya, dengan menyediakan linggis, pisau dan alat lainya lalu merental sebuah mobil, keempat pelaku menuju gudang sembako PT.Multi Sari. Sesampainya masuk ke pekarangan gudang, sementara terdakwa David Rifai berada di dalam mobil.

Ketika sampai di dalam pekjarangan gudang, mereka menghampiri Pos Satpam dan melihat Lazarus Pati sedang tidur di dalam pos. Mereka pun merusak kunci Pos Satpam.

Untungnya, Lazarus Pati mendengar aksi pelaku yang berusaha merusak pintu, dan berteria "maling". 

Teriakan itu membuat dijawab dengan penikapam ke arah dada Lazarus oleh pelaku Sihotang (DPO).

"Sementara karena ketakutan dan sejumlah warga mengetahui aksi para pelaku, empat pelaku melarikan diri dengan melompari pagar gudang," tambah Rudi.  

Atas perbutanya ke empat terdakwa diancam pidana dengan pasa 365 KUHP Pencuriaan yang disertai dengan kekerasan jo pasal 53 KUHP.

Atas dakwaan JPU tersebut, ke 4 terdakwa menyatakan menerima dan tidak keberatan dengan dakwaan JPU.

Ketua Majelis Hakim Eriyusman SH dsibantu Bambang Trikoro dan Afrizal SH, menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada Minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dardani