Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM Peringatkan Potensi Konflik Horizontal di Aceh Singkil
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-10-2015 | 08:00 WIB
151013130459_singkil_aceh_640x360_tribunnews.com.jpg Honda-Batam
Massa yang bergerak melakukan penghancuran rumah ibadah di Aceh Singkil. (Foto: Dok BBC)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, setelah sedikitnya satu orang meninggal dunia dan satu gereja dibakar massa. 

Imdadun Rahmat, selaku komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengatakan pengerahan kepolisian diperlukan mengingat konflik horizontal rawan terjadi. “Bahkan, menurut laporan yang diterima Komnas HAM, telah terjadi eksodus dan pengungsian umat Kristen dari Kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya.

Hal itu berlangsung setelah Gereja HKI di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dibakar ratusan massa, pada Selasa (13/10) siang.

Massa kemudian bertolak ke gereja lain di Kecamatan Simpang Kanan. Di lokasi tersebut terjadi perlawanan dari jemaat gereja sehingga terjadi kontak fisik yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Aksi massa terjadi setelah sepekan sebelumnya, sebuah ormas mendesak pemerintah membongkar gereja-gereja tak berizin.

“Dari 19 gereja yang mengadu ke Komnas HAM, semuanya tidak memiliki izin. Setelah kami telusuri, ternyata secara keseluruhan 24 gereja tidak berizin,” kata Imdadun.

Komnas HAM lalu berupaya melakukan mediasi mengenai permasalahan izin pendirian rumah ibadah dengan menemui bupati Aceh Singkil dan para pihak terkait.

“Kala itu, pemerintah Kabupaten Singkil bersepakat mencari penyelesaian permanen dengan mengupayakan pemberian Izin Membangun Bangunan (IMB), dengan didahului verifikasi data pengguna dan pendukung sesuai peraturan menteri atau peraturan gubernur,” kata Imdadun.

Pembakaran gereja terjadi setelah sepekan sebelumnya, sebuah ormas mendesak pemerintah membongkar gereja-gereja tak berizin.

Imdadun mengatakan sebagian besar gereja-gereja di Kabupaten Singkil lalu sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan proses perizinan. “Tapi sudah keburu diganggu aksi kekerasan yang dipicu kelompok intoleran," katanya.

Pendeta Gereja Protestan Pakpak Dairi di Kabupaten Aceh Singkil, Erde Berutu, mengatakan pembakaran gereja di kabupaten tersebut pernah terjadi pada 1979.

Kemudian para pemuka agama Kristen diminta menandatangani pembatasan rumah ibadah sebanyak satu gereja dan empat undung-undung alias rumah ibadah kecil.

“Padahal, ada 24 gereja di Kabupaten Aceh Singkil, bahkan ada yang berdiri sebelum Indonesia merdeka. Tapi lalu ada pembentukan opini di luar seolah-olah gereja bertambah setiap tahun, seolah-olah kami yang bandel,” kata Erde kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Kepala bagian humas Setda Aceh Singkil, Khaldul Berutu, membenarkan terjadinya peristiwa pembakaran tempat ibadah itu dan menyebutnya sebagai "insiden antarwarga" alih-alih konflik agama.

Sementara itu, polisi belum memberikan keterangan mengenai pelaku pembakaran. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani