Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang September 2015, BNNP Kepri Ringkus 16 Sindikat Narkoba
Oleh : Hadli
Selasa | 13-10-2015 | 12:57 WIB
bnn-benny-ekspose.jpg Honda-Batam
Kepala BNNP Kepri Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan saat memberikan penjelasan kepada pers seputar pengungkapan kasus narkotika yang ditangani lembaganya. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mencatat sepanjang September 2015 pihaknya berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika di sejumlah kota Kepulauan Riau.

"Dari sembilan kasus yang diungkap Berantas BNNP Kepri tersangka yang diamankan sebanyak 16 orang beserta barang bukti 1.243 gram sabu," ujar Kepala BNNP Kepri Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan, Selasa (13/10/2015). 

Pengungkapan peredaran narkotika  sabu berada di wilayah Batam, Tanjungpinang serta Tanjung Balai Karimun senilai Rp 1.243 miliar (1 gram x Rp 1.000.000) yang diungkap BNN bahwa narkotika golongan I tersebut berasal dari Malaysia. "Jaringan yang berhasil diungkap masih berkaitan dengan sindikat narkotika Malaysia," jelasnya. 

Lebih jauh diungkapkannya, berdasarkan prevalensi penelitin BNN tahun 2014 jumlah pengguna narkoba di Kepri sebanyak 40 ribu jiwa dengan jumlah penduduk di Kepri 1,6 juta jiwa. Kepri tambahnya peringkat keempat pengguna narkotika terbanyak di tanah air. 

Ia mengatakan, peredaran narkotika tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat, peredaran narkotika juga menyebar di dalam Lembaga Pemasyarakatan alias penjara, seperti yang diungkap BNN di beberpa Provinsi di Indonesia, termasuk pengungkapan BNNP Kepri di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. 

"Kemungkinan itu bisa saja terjadi seperti yang diungkap BNN di provinsi lain, termasuk BNNP Kepri di Lapas Tanjungpinang. Bahkan, warga binaan mengendalikan narkoba dari dalam lapas," paparnya. 

Pengguna narkoba yang diproses hukum tanpa menjalani rehabilitasi tidak semuanya bisa sembuh dari barang haram tersebut walaupun berada di dalam jeruji besi. Bahkan yang sudah direhabilitasi bisa kambuh kembali. 

"Oleh karenanya, pelaku yang tertangkap tangan tetap kita rehabilitasi. Proses hukumnya tetap berjalan, dengan harapan sembuh dari ketergantungan narkoba," paparnya. 

Editor: Dodo