Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanganan Karhutla, Polisi Jangan Berhenti Hanya pada Operator Lapangan
Oleh : Redaksi
Selasa | 13-10-2015 | 09:59 WIB
download_(1).jpg Honda-Batam
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penanganan kasus hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), polisi tidak boleh hanya berhenti pada tingkat operator lapangan saja. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pembakaran hutan harus diusut tuntas.

Demikian tuntutan para pengamat dan aktivis lingkungan atas sikap tegas Kapolri yang telah menetapkan sebanyak 12 perusahaan sebagai pembakar hutan dan lahan, pada Senin (12/10/2015). Mereka mendesak pemilik perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan seharusnya turut diusut.

Diantara aktivis lingkungan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo. Dia mengatakan bahwa penindakan terhadap perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan memang telah diterapkan. 

”Namun, penerapannya itu hanya pada level-level penanggung jawab operasional di lapangan,” kata Henri.

Pada 16 September lalu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengumumkan sebanyak tujuh perusahaan sebagai tersangka diikuti dengan penangkapan terhadap sejumlah orang pada berbagai posisi, termasuk manajer operasional.

Kemudian, pada Senin (12/10/2015), Kapolri menyatakan tersangka perusahaan telah bertambah menjadi 12. Namun, dia tidak menjabarkan berapa orang dalam perusahaan-perusahaan tersebut yang sudah ditahan.

Untuk menciptakan efek jera, polisi didorong untuk mengusut pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Untuk menciptakan efek jera, Henri Subagiyo menilai bahwa semestinya polisi bisa mengusut pemilik atau penanggung jawab perusahaan.

”Ini bisa diartikan dalam dua hal. Pertama, siapa yang paling berkuasa dalam lingkup perusahaan untuk menghentikan pelanggaran itu? Kedua, apakah yang punya kekuasaan menerima bawahannya melakukan pelanggaran dan dibiarkan?”

Selain pemilik, menurut Henri, polisi bisa mengusut perusahaan sebagai badan hukum.

“Perusahaan sebagai badan hukum kan tidak bisa dipenjara, tapi bisa dikenai Pasal 119 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti perampasan keuntungan dan penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha,” kata Henri.

Dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Rebecca Henschke, di Kalimantan Tengah, ahli gambut Suwido Hester Limin mengatakan perusahaan jelas punya andil dalam kebakaran hutan terkait praktik pengeringan lahan gambut yang mereka lakukan.

Berdasarkan data Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di bawah pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, investigasi terhadap 12 perusahaan yang diduga membakar hutan dalam kurun 2012-2014 berhenti begitu saja ketika status mereka menjadi tersangka.

Catatan menunjukkan hanya tiga perusahaan yang diganjar hukuman antara 2014 hingga 2015. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani