Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganjaran Buat Calon Menantu Durhaka, Disidang dan Ditinggal Kekasih
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 12-10-2015 | 19:52 WIB
IMG_20151012_150007_edit.jpg Honda-Batam
Inilah penampakan si menantu durhaka, Daviz saat digiring jaksa ke persidangan di PN Tanjungipinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ladiansyah alias Daviz (21) harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(12/10/2015). Itulah akibat ulahnya memukul calon ibu mertuanya sendiri. 


Akibatnya, calon "menantu durhaka" itu pun ditinggalkan kekasihnya sendiri, Wiwin (18). Wanita muda ini tak sudi memiliki suami yang hoby "smackdown".

"Saya sudah tidak suka lagi sama dia, atas perlakuannya sama ibu saya, masih banyak laki-laki lain yang suka dengan saya," ujar Wiwin, kesal. 

Dalam kesaksiannya di PN Tanjungpinang itu, Wiwin mengaku telah hamil dan melahirkan anak buah cintanya dengan Daviz. Sebagai pasangan tanpa nikah, Daviz tidak hanya kasar, tapi juga tak memberi nafkah, karena masih pengangguran. 

"Selama ini saya hidup dengan orang tua, kendati sudah punya anak, dan memang kami belum menikah, karena dia mengaku belum punya uang," aku Wiwin.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH mendakwa Davis  telah melakukan penganiayaan berat terhadap Fatimah, calon ibu mertuanya sendiri. Dakwaan alternatifnya adalah melanggar Pasal 353 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama dan pasal 353 ayat 2 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. 

Aksi pemukulan tersebut, terjadi pada Senin,(20/7/2015) sekitar pukul 19.30 Wib di rumah korban Fatimah, Peternakan Telur Ayam Ace Km 23 jalan Gesek, RT03/RW 04 keluarhaan Tua Paya Asri Bintan.    

"Saat itu korban datang untuk menemui calon isterinya Wiwin dari bagian belakang rumah, ketika calon mertuanya Fatimah melihat, langsung diomeli, dengan mengatakan, "laki-laki pembohong dan tidak bertanggung jawab" hingga membuat terdakwa emosi dan memukul korban Fatimah degan kayu sepanjang 2 meter di bagian kepala," ungkap Zaldi Akri SH.

Setelah melakukan pemukulan pada calon mertuanya, selanjutnya terdakwa melarikan diri dan bersembunyi di rumah kos-nya. Sedangkan korban yang saat itu ditemui anak dan suaminya langsung melarikan korban ke rumah sakit, dan akhirya malaporkan kejadiaan penganiayaa berat yang di alam ke Polisi.

Selain memeriksa Wiwin, Majelis Hakim juga memeriksa kedua orang tuah Wiwin, Fatimah dan Surip. Kepada Majelis Hakim, Fatimah dan Surip mengakui, anak gadisnys memang telah pacaran dengan pelaku. 

Bahkan, anaknya sudah hamil dan melahirkan. Tetapi ketika terdakwa diminta bertanggungjawab, malah tidak memberikan jawaban.

"Kami meminta pertanggung jawabanya menikahi anak kami, yang sudah hamil dan melahirkan anaknya," ujar Surip dan Fatimah.

Atas keterangan calon isteri dan calon mertuanya itu, Ladiyansah hanya terlihat tertunduk dan membenarkan keterangan ketiganya.

Ketika Majelis Hakim Elita Ras Ginting SH bertanya mengenai motif pemukulan yang dilakukan terdakwa, Lediayansah mengaku kalau saat itu dirinya sangat emosi atas omelan calon mertuanya itu.

"Saya sakit hati diomelin terus dan dibilang laki-laki tak bertangung jawab, hingga saya emosi dan memukulnya denga kayu," jawab Ladiansyah dalam keteranganya sebagai terdakwa.

Usai meemeriksa terdakwa, Majelis Hakim Elita Rasginting mengatakan, akan kembali melaksanakan sidang pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU terhadap terdakwa.

Editor: Dardani