Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Ilegal, Beras Berkemasan Bulog Marak di Pasaran Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 22-07-2011 | 09:19 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ratusan ton beras yang dikemas dalam karung berlogo Bulog yang marak di sejumlah pasar di Tanjungpinang,ternyata tidak sepengatahuan Bulog Sub-Divre Kota Tanjungpinang dan diduga illegal. Peredaran beras dengan kemasan berlogo Bulog itu diduga diperjualbelikan cukong dan permain spekulan dari Divre maupun Sub-Divre dari luar Tanjungpinang.

"Sampai saat ini, kita belum pernah melakukan operasi pasar, dalam menyalurkan beras bulog ke pasaran, atau bekerja sama dengan pihak lain dalam tata niaga beras," kata Zulfadli Daud, kepala Sub-Divre Bulog Kota Tanjungpinang, Kamis, 21 Juli 2011.

Zulfadli menyatakan selama ini pihaknya tidak mengetahui asal muasal peredaran beras dalam kemasan karung berlogo Bulog yang marak di berbagai pasar, swalayan maupun pusat perbelanjaan di Tanjungpinang.

Disinggung dengan pengawasan yang dilakukan, dirinya menimpali, kalau pihaknya tidak melakukan monitoring tersebut.

"Kalau ada pihak Bulog Sub-Divre Kota Tanjungpinang yang terlibat dalam peredaran beras itu, silakan diproses secara hukum," tegas Zulfadli.

Menurutnya aturan tata niaga beras disesuaikan dengan UU dan peraturan serta surat edaran Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Kepala Bulog Pusat. Pendistribusiannya diatur berdasarkan kuota kebutuhan dan ketersediaan pangan berupa beras yang ada di dalam negeri.

Apabila pasar dalam negeri mengalami kelangkaan beras, maka pihak Bulog melalui instruksi Menteri Perdagangan dan Kementerian Keuangan harus melakukan operasi pasar, baik menjual sendiri maupun dengan mendistribusikan beras ke tingkat pedagang.

Sebaliknya, ketika persediaan pangan di dalam negeri mengalami kekurangan, melalui melalui mekanisme yang telah disepakati Bulog akan melakukan impor beras guna menjaga stabilitas stok dan harga beras dalam negeri.