Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lelang Pengelolaan Parkir di Kota Batam

CV Batam Scrap Penawar Tertinggi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 21-07-2011 | 15:15 WIB

BATAM, batamtoday - CV Batam Scrap menjadi penawar tertinggi dalam lelang pengelolaan parkir di Kota Batam yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan pada tahun 2011 ini.

"Betul, mereka (CV Batam Scrap-red.) menjadi penawar tertinggi dalam lelang ini," kata Zulhendri, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kepada batamtoday, Kamis, 21 Juli 2011.

Zulhendri mengatakan penawaran yang diberikan CV Batam Scrap dalam lelang tersebut sebesar Rp185 juta. Angka penawaran itu, lanjutnya, lebih tinggi daripada angka yang ditawarkan oleh pengelola perparkiran pada tahun lalu.

Lelang ini, jelas Zulhendri, secara spesifik lebih pada pengerjaan penarikan retribusi parkir umum di Batam. Petunjuk dan teknis dari penarikan jasa parkir itu nantinya akan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Batam yang saat ini masih berbentuk Ranperda dan saat ini masih dalam penggodokan DPRD.

Lelang pengelolaan parkir ini sebenarnya proyek Dishub Kota Batam yang disubkan kepada pihak ketiga untuk pengelolaannya dalam pelaksanaan dilapangan. Hasil dari penarikan pajak itu kemudian dibagi bersama.

"Untuk pemasukan ke pemerintah, uang hasil penarikan retribusi ini akan disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Batam," terangnya.

Dalam pelaksanaan lelang, lanjut Zulhendri, pihaknya berusaha agar lelang berjalan dengan baik dan dipastikan terbuka dan tidak ada permainan dalam pelaksanaannnya.

"Saat ini kita masih dalam tahap evaluasi data, pemeriksaan meliputi administrasi dan kelengkapan data yang telah dimasukkan peserta lelang. Kita berusaha terbuka dan menjamin tidak ada permainan disini," terangnya.

Mengenai pengumuman lelang sendiri, pihak Dishub belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya. Terpenting saat ini dilakukan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu yang merupakan syarat utama untuk memenuhi persyaratan pemenang lelang.

Pemenang lelang nantinya akan mendapatkan kontrak selama enam bulan yang diberikan pihak Dishub. Kontrak itu akan diperpanjang ke depannya dengan masa kontrak selama satu tahun.