Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Oknum ASN Pengedar Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 12-09-2015 | 18:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, Ss (30) bersama rekannya, Yu (39) di Perumahan Harapan Indah Km 9 Tanjungpinang,  Sabtu (12/9/2015) sekitar pukul 00:00 WIB. Keduanya diduga sebagai pengedar dan pemilik sabu seberat 7,5 ons. 

"Dari tersangka Yu, kami amankan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu, bersama sebuah bong ‎sebagai alat pengisap sabu di rumah tersangka Yu," ujar Abdul Rahman. 

Yu juga mengaku, tambah Abdul Rahman, sabu miliknya itu dibeli dari Ss. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ss di rumahnya, Taman Harapan Indah Km 9 Tanjungpinang. 

Dari rumah oknum ASN yang bertugas di BKKAD Kota Tanjungpinang itu, polisi menemukan 7,5 ons sabu yang disimpan di dashboard motornya. 

"Saat digeledah, pertama satu paket barang sabu milik tersangka Ss didapat dari dalam kotak rokok miliknya. Sedangkan sabu seberat 7,5 ons dan alat hisap kami dapatkan di dalam rumahnya saat melakukan penggeledahan," papar Abdul Rahman.

Saat ini, Ss dan Yu sedang meringkuk di sel Mapolres Tanjungpinang. "Ini masih dikembangkan lagi, kami juga belum mengetahui dari mana tersangka Ss ini mendapatkan barang haram itu," tambah Abdul Rahman. 

Atas perbuatanya Ss dan Yu akan dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2019, tentang Pemberantasan Narkoba.

Editor: Dardani