Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Djeng Ayu Laporkan BPOM Kepri ke Polisi dengan Tuduhan Pengrusakan
Oleh : Hadli
Sabtu | 12-09-2015 | 08:08 WIB
IMG_20150911_145112_edit.jpg Honda-Batam
BPOM Kepri saat melakukan penyegelan dikediaman Djeng Ayu

BATAMTODAY.COM, Batam - Titin Nurbaini alias Djeng Ayu melaporkan Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri ke Polresta Barelang atas dugaan pengrusakan salah satu properti miliknya saat digerebek petugas BPOM Kepri dan kepolisian pada Rabu (9/9/2015) lalu dirumahnya, Puri Casablanca Batam.

"Rumah ini tempat tinggal saya, bukannya gudang. Petugas BPOM masuk ke rumah dengan paksa. Setiap sudut rumah saya digeledah, termasuk  ruangan kucing di pelapon atas, ruang klinik saya juga diperiksa. Akibatnya pintunya rusak,"kata Djeng Ayu di Puri Casablanca, Blok A. No. 3, Jumat (11/9/2015) siang.

Menurutnya, saat penggerebekan itu dirinya sedang berada di Jakarta dalam urusan pribadi mendampingi anaknya yang sekaligus ke BPOM pusat guna mengurus perusahaannya, PT Citra Ayu Mandiri yang akan berproduksi di Batam.

"Saya mendapat telepon dari anak saya. Katanya, mereka (petugas BPOM) memaksa masuk kerumah dan mau menggeledah. Tapi tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan,"ujarnya.

Saat itu juga, Djeng Ayu menghubungi Ketua RT setempat untuk mendampingi anaknya yang kaget dengan kedatangan dan penggeledahan serta penyegelan tersebut. Mirisnya lagi, saat rumahnya itu digeledah, Ketua RT sama sekali tidak mengetahuinya.

"Surat penggeledahan tidak ada, tapi maksa juga masuk. Saya terpaksa balik saat itu juga dari Jakarta. Saya tiba dirumah pukul  20.30 WIB dan lihat rumah berantakan. Pintu klinik sudah rusak. Saya panggil sekuriti dan menyuruh melihat kondisi. Keesokan harinya baru saya buat laporan,"tuturnya.

Dia menjelaskan, ribuan obat tradisional yang berada dirumahnya merupakan produk yang ditarik dari beberapa toko. Sebab saat razia yang digelar BPOM beberapa waktu lalu, menganjurkan agar obatan tradisional dibawa pulang dan tidak diedarkan lagi.

"Makanya obat - obatan itu saya bawa pulang kerumah sesuai anjuran BPOM. Kalau tidak ngapain saya bawa pulang kerumah dan sejak itu tidak pernah saya edarkan lagi," tuturnya.

Menurutnya, semua dokumen perusahan lengkap, kecuali izin edar obat - obatan tradisional atau herbal yang diciptakannya sendiri itu karena masih dalam proses di BPOM.

"Sejak produk saya ditarik, saya sudah dua kali mendatangi BPOM Kepri di Nongsa. Bahkan tujuan saya ke Jakarta termasuk untuk mengurus izin pindah produksi dari Jawa ke Batam," ujarnya.

Djeng Ayu berharap mendapat arahan dari BPOM Kepri untuk mengembangkan usahanya itu. Bukannya mengambil tindakan hukum, seolah obat - obatannya itu merupakan barang yang berbahaya bila dikomsumsi. Bahkan, dia menduga adanya upaya untuk mematikan usahanya itu.

"Harapan saya setelah produk ditarik dari pasaran, saya mendapat bimbingan dari BPOM, bukan mendapat perlakuan seperti ini, seolah obat - obatan saya dicampur dengan narkoba, sampai rumah saya digerebek seperti itu,"keluhnya.

Atas tindakan BPOM Kepri tersebut, Djeng Ayu mengaku sudah melaporkannya ke BPOM Pusat dan pihak Kepolisian dengan nomor LP - B / 1121 / IX / 2015 / KEPRI / SPK / - Polresta Barelang. Dengan laporannya itu, Djeng Ayu berharap adanya tindakan tegas dari kedua instansi tersebut.

Editor: Udin