Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Dua Tersangka Korupsi Dana Bansos Kepri Jalani Sidang Perdana
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-09-2015 | 10:43 WIB
aziz-tangkap1.jpg Honda-Batam
Mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz saat digiring anggota Polda Kepri usai ditangkap dalam kasus korupsi dana bansos.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2012, dengan dua tersangka Abdul Aziz dan Obos Bustami, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (11/9/2015).

Sidang perdana ini digelar setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepri melimpahkan berkas perkara dan telah teregister dengan nomor: 24 dan 25/Pid.SUS-TPK/2015.PN-TPg untuk tersangka Obos Bustami dan Abdul Aziz .

"Majelis Hakim yang ditunjuk Ketua PN untuk memeriksa dua berkas perkara ini, Dameparulian SH sebagai Ketua, Patan Riadi dan Jhoni Gultom sebagai anggota," kata Bambang Trikoro, Humas PN Tanjungpinang.

Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan dua Tersangka Korupsi Dana Bansos Kepri 2012, Dameparulian SH, juga membenarkan pelaksanaan sidang perdana korupsi dana Bansus tersebut. 

"Sesuai dengan penetapan kami, Jumat,(11/9/2015) sidang pertama,"sebutnya singkat. 

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menambah deretan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Kepri tahun 2013. Bima Ilham, anak dari tersangka Obos, Direktur UKM Tahu Tempe, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Total tersangka ada tiga dalam kasus bansos APBD Provinsi Kepri sebesar Rp1,5 miliar," kata Kasubdit II, Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (29/7/2015). 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Obos dan Abdul Aziz, mantan anggota DPRD Kepri, sebagai tersangka perkara ini. "Dia (Bima Ilham) yang merancang sekaligus yang membuat proposal untuk pemberian bantuan untuk masjid, taman pendidiakan Al-quran, termasuk usaha kecil menengah (UKM) dari APBD Kepri tahun 2013," tuturnya. 

Arif menjelaskan, penetapan tersangka kepada Ilham berdasarkan pengakuan ayahnya, Obos. Pada Selasa (28/7/2015) kemarin, Ilham telah datang memenuhi panggilan penyidik. "Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kita tahan," tuturnya. 

Sementara untuk satu tersangka atas nama Bima Ilham, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, BAP perkaranya masih dilengkapi Penyidik Polda Kepri, setelah sebelumnya sempat dikembalikan untuk dilengkapi syarat formil dan materil.

Editor: Dodo