Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Pelatih Timnas Desak PSSI Lunasi Pembayaran
Oleh : sn
Rabu | 20-07-2011 | 19:21 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mantan pelatih timnas Indonesia Alfred Riedl dan asistennya, Wolfgang Pikal, memberikan tenggat waktu kepada PSSI untuk menyelesaikan masalah kontrak.

PSSI di bawah kepengurusan ketua umum baru Johar Arifin memecat pelatih asal Austria tersebut dengan alasan cacat kontrak. Lalu, pada Rabu (20/7/2011), Riedl dan Pikal mendatangi PSSI untuk menunjukkan kontrak mereka atas nama pengurus lama PSSI di bawah ketua umum Nurdin Halid.

Pical masuk ke kantor PSSI, sedangkan Riedl hanya menunggu di dalam mobilnya di depan kantor PSSI, Senayan, Jakarta. Pikal pun menyerahkan surat kontrak asli yang dipegang Riedl dan kopi surat kontraknya sendiri.

Pikal menjelaskan, dalam kontrak tersebut tercantum sekaligus nama Alfred Riedl sebagai
pelatih dan Wolfgang Pikal sebagai asisten pelatih. Baik Riedl maupun Pical berniat mencari kejelasan mengenai nasib mereka serta meminta kompensasi pelunasan gaji sampai masa kerja berakhir pada Mei 2012.

“Saya datang ke sini memberikan surat ke PSSI untuk memberikan informasi kepada mereka bahwa sejauh ini kami belum mendapatkan surat pemecatan. Waktunya tinggal satu minggu untuk pembayarannya. Jadi, kita ingin tahu bagaimana kepastian pembayaran,” ujar mantan asisten pelatih timnas Indonesia itu.

Pikal juga mengutarakan pesan Riedl bahwa sang pelatih memberikan tenggat waktu hingga dua pekan kepada PSSI untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun jika PSSI tidak memberikan respon yang positif, keduanya akan terpaksa mengajukan masalah ini ke FIFA. “Sebetulnya kita ingin menyelesaikan ini dengan baik-baik tapi ini sudah satu minggu dari batas waktunya dan belum ada keterangan resmi dari ketua umum yang baru,”  katanya.

Sebagaimana diketahui, Ketua PSSI Djohar Arifin telah memutus kontrak Riedl dan Pikal. Alasannya, Riedl dan Pical ditandatangani Nirwan Bakrie, yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua umum PSSI, atas nama perseorangan, bukan atas nama institusi PSSI.