Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sales Manager Philips Indonesia Sebut Lampu Hias MTQ Nasional Batam Bukan Produknya
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-09-2015 | 13:57 WIB
sidang-philips.jpg Honda-Batam
Saksi dari Philips Indonesia memberikan keterangan kepada hakim dalam sidang lanjutan kasus korusi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 di Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sales Manager Philips Indonesia, Fuji Giantoro dan Heri Susanto mengatakan lampu yang diadakan CV Mustika Raja untuk lampu hias MTQ Nasional Batam tahun 2014, bukan merupakan merek sebagaimana yang mereka produksi. 

Namun demikian, pihaknya mengakui jika toko penjual lampu PT Caltek merupakan dealer resmi Philips Indonesia di Batam. Tetapi mengenai surat dukungan, Phllips Indonesia mengaku tidak pernah memberikan kepada CV Mustika Raja dalam proyek pengadaan lampu hias yang menelan dana Rp 1,4 miliar tahun 2014 di Batam itu. 

"Kami tidak pernah memberikan surat dukungan kepada CV Mustika Raja, tetapi sebagai dealer dan rekan bisnis, kami pernah memberikan surat pengiriman barang kepada PT Caltek Batam. Dan memang perusahaan ini, merupakan dealer resmi Philips Indonesia di Batam," kata Fuji Giantoro saat memberikan keterangan pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (7/9/2015).

‎Sedangkan mengenai surat tertanggal 24 April 2014, sebagaimana surat dukungan dari CV Mustika Raja dalam dokumen penawarannya, dikatakan saksi bukan merupakan surat mereka, karena pihak Philips tidak pernah merasa memberikan dukungan ke perusahaan terdakwa. 

"Kami tidak pernah memberikan surat dukungan tender pengadaan lampu ke terdakwa (Revarizal-red), dan pada 21 Maret 2014, kami hanya mengeluarkan surat pengiriman barang ke PT Caltek dan surat (dukungan) itu sangat meragukan kami," sebut Fuji Giantoro lagi.

Majelis Hakim Dame Parulian SH, yang menanyakan apakah dengan pemberian surat dukungan mengatasnamakan PT Philips Indonesia oleh dealer, apakah akan mendapat sanksi? Heri Susanto menimpali, kalau PT Caltek-Batam hanya rekanan bisnis dan dengan adanya penyalahgunaan itu, pihak Philips akan memberikan surat peringatan. 

"Dealer yang menyalahgunakan nama baik perusahaan seperti ini akan kami beri saknsi berupa teguran, dan apabila sampai tiga kali melakukan kesalahan, Philips Indonesia akan menghentikan kerjasama kepada dealer yang melakukan kesalahan ini," ujar saksi.

Sebelumnya, dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional di Batam, Indra Helmi dan Revarizal, didakwa pasal berlapis. Akibat tindakan korupsi itu, negara telah dirugikan hingga Rp 500 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Kadek Ambara SH, dinyatakan, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas atas korupsi pengadaan lampu Hias MTQ Nasional yang menelan dana Rp1,4 miliar dari APBD 2014 Batam. 
 
"Atas perbuatan itu keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kadek Ambara SH dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Jumat (31/7/2015). 

Editor: Dodo