Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bintan Timur Tangkap Maling Motor di Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Selasa | 08-09-2015 | 09:09 WIB
ilustrasi_borgol.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Warga Tanjungpinang berinisial BG diringkus anggota Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan, Sabtu (5/9/2015). BG ditangkap karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bintan Timur pada 24 Agustus 2015 lalu.

Dari hasil pengembangan polisi atas kasus curanmor satu unit kendaraan roda dua merek Suzuki FU 150 cc  BP 5526 BF, di lapangan Basket Tamankota, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, terungkap pelakunya adalah warga Tanjungpinang.

"Tersangka (BG) ditangkap di Tanjungpinang. Dari hasil pengembangan bersama jajaran Polres Tanjungpinang, selain beraksi di wilayah Bintan, tersangka bersama kelompoknya lebih banyak beroperasi di wilayah Tanjungpinang. Kasus yang di Tanjungpinang sudah ditangani jajaran polisi setempat," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kuirniawan, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Senin (7/9/2015).

Andri menjelaskan penanganan kasusnya ditangani oleh Polsek Bintan Timur dan Polres Tanjungpinang. Untuk yang ditangani Polsek Bintan Timur, tersangka dan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua motor suzuki FU 150 cc BP 5526 BF dengan nomor rangka MHBB541CA9J-276462, nomor mesin 5420-10-336129, sudah diamankan di Mapolsek Bintan Timur.

"Untuk sementara tersangka ditahan di Mapolres Tanjungpinang karena TKP-nya lebih banyak di Tanjungpinang," ujar Andri. (*)

Editor: Roelan