Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bongkar Rumah Tetangga, Ahin Bermalam di Sel Mapolres Lingga
Oleh : Nur Jali
Senin | 07-09-2015 | 21:34 WIB
IMG03301-20150907-1132-2.jpg Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Lingga AKP Effendry Ali bersama pelaku pencurian

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Ahin alias Diki (25) diamankan Satreskrim Polres lingga setelah dilaporkan mencuri dirumah temannya sendiri yang terletak di Jl Setajam Dabosingkep. Menariknya, pelaku ikut bersaksi saat korban melakukan laporan ke Mapolres Dabosingkep.



Kasatreskrim Polres Lingga AKP Effendry Ali mengatakan, kejadian itu bermula saat korban Santoso alias Akuai sedang tidak berada dirumah, Jumat (4/09/15) sekitar pukul 21.30 Wib. Saat mengetahui rumahnya dibobol maling, Ahuai langsung melaporkan hal ini ke Mapolsek Dabosingkep.

Hanya saja, Polsek Dabosingkep sedang kekurangan personel saat mendapatkan informasi tersebut, Sehingga Unit Opnal Reskrim Polres Lingga yang langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah kita mendapatkan informasi dari Polsek, anggota kita langsung bergerak. Saat itu juga pelaku Ahin alias Diki (25) berhasil diamankan karena aggota menemukan beberapa bukti yang mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah teman dekat korban,"ungkapnya, Senin (7/09/15) di ruang kerjanya.

Barang yang dicuri masih tersimpan di kantong plastik berwarna hitam yang disimpan pelaku dirumahnya. Setelah polisi meminta pelaku mengambil barang curian tersebut, barulah BB diamankan berikut dengan pelaku.

Adapun barang yang dicuri antara lain, uang tunai Rp7 juta, SGD 1082, RM 167, 5 buah cincin emas, 3 kalung emas, 1 gelang kaki emas, 2 buah buku tabungan BRI, 2 buku tabungan Bank Riau dan 2 buah BPKB sepeda motor. " Untuk sementara kerugian kita taksir sekitar Rp30 juta," ungkapnya.

Korban dan pelaku sudah saling kenal dan bertetangga. Bahkan korban menyewa ruko yang merupakan milik pelaku. Diduga pelaku nekat mencuri karna sekarang sedang menganggur dan tidak memiliki pekerjaan.

"Bahkan saat membuat Laporan pertama kali, pelaku juga ikut sebagai saksi ke kantor polisi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 3 tentang pencurian dengan perencanaan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Editor : Udin