Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Abu Sisa Pembakaran Batu Bara Menyebar ke Pumukimaan Warga

Bapedal Batam Hentikan Operasional PLTU Milik PT Ecogreen Oleochemicals
Oleh : Hadli
Sabtu | 05-09-2015 | 10:44 WIB
pt_ecogreen.jpg Honda-Batam
PT Ecogreen Oleochemicals. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam menghentikan operasional mesin pembangkit listrik PT Ecogreen Oleochemicals. Pengentian itu dilakukan setelah tim dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam melakukan pemeriksaan atas keluhan warga yang mendapat abu kiriman dari perusahan tersebut.

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, mengatakan, kejadian ini terjadi akibat kelalaian dari manager bagian health and safety perusahaan yang tengah melakukan uji coba mesin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang mengakibatkan kebocoran.

"Kalau pelanggaran administratif iya, karena terjadi kelailain atau kecelakaan kerja. Makanya kita perintahkan menghentikan kegiatan sampai perbaikan selesai," ujar Dendi melalui
BlackBerry Messenger kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (4/9/2015).

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi pengaduan masyarakat, pengawas Bapedal melakukan pengumpulan bahan keterangan dari Masyarakat dan pihak perusahaan pada Rabu (2/9/2015) sore didapati beberapa poin kesimpulan.

"Pertama, Ecogreen sedang melakukan comissioning/uji coba pembangkit listrik batu bara berkapasitas 12 MW. Kedua, adanya kebocoran dalam seal silo cerobong asap boiler tersebut, sehingga menyebabkan adanya fly ash atau debu terbang batu bara keluar dari seal cerobong tersebut," ujarnya.

Poin ketiga, pengawas sudah memerintahkan penghentian sementara operasi boiler tersebut sampai diperbaikinya kebocoran pada cerobong silo. Kejadian diketahui sejak 16 Agustus 2015. Sementara radius paparan debu mencapai sekitar 50 meter.

Menurutnya, PT Ecogreen sudah melakukan mediasi kepada masyarakat yang diperkirakkan terpapar debu tersebut. Poin keempat, Ecogreen diperintahkan juga untuk memperbaiki sistem pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja, SOP (standar operasi prosedur) wajib diperbaiki.

"Sepanjang kebocoran belum bisa diperbaiki, yaa nggak boleh comissioning/uji coba," jelas Dendi kembali

Tim Bapedal Pemko Batam turun ke PT Ecogreen Oleochemicals pada Rabu (2/9/201) sore. Kedatangan ini terkait adanya abu kiriman dari pembangkit listrik perusahaan yang masuk ke perumahan warga sekitar.

"Informasi di lapangan, kejadian ini merupakan sebuah kelalaian. Tapi kalau benar kejadian ini sudah terjadi tiga minggu dan tidak ditangani, ini sudah pelanggaran," ujar salah seorang staf di Bapedal yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (3/9/2015) malam kemarin.

Menurutnya, Bapedal belum bisa menyimpulkan hasil dari turun ke lapangan. Tim Bapedal yang di lapangan, menurutnya, telah  mengambil keterangan dari manajemen perusahaan dan warga yang terkena dampak asap berdebu.

"Semua data sudah didokumentasikan. Termasuk cerobong yang bocor juga sudah kita foto semua," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, PT Ecogreen Oleochemicals tersebut merupakan perusahaan besar yang legalitasnya sangat kuat. Jadi, katanya, sungguh berat tantangan untuk mengambil keputusan. Walaupun, tambahnya, perusahaan ini dianggap melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup. (*)

Editor: Roelan