Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Velg Mobil, Dua Pria di Sagulung Dibekuk Polisi
Oleh : Gabriel P. Sara
Kamis | 03-09-2015 | 17:58 WIB
maling-velg-sagulung.jpg Honda-Batam
Dua pencuri velg saat diekspose kasusnya oleh Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung meringkus Av (23) dan Na (16) lantaran mencuri empat buah velg mobil milik Sudirman di kawasan Ruko Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung pada hari Rabu (26/8/2015) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan saat ekspose mengatakan, kedua pelaku tersebut tertangkap dua hari setelah kedua pelaku melakukan pencurian empat buah velg mobil taksi dengan BP 1318 ZX milik korban atau tepatnya pada hari Jumat (28/8/2015) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Korban melapor hari Kamis (27/8/2015) siang. Setelah mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Dan selang dua hari saja, kedua pelaku ini berhasil kita amankan di sekitar Kavling Sagulung Baru (Saguba), Kecamatan Sagulung," jelas Chrisman kepada pewarta, Kamis (3/9/2015)

Dikatakan Chrisman, setelah berhasil mencuri empat buah velg mobil itu, kedua pelaku langsung mengecat velg-velg tersebut dan memasang ke mobil proyek teralis yang biasa kedua pelaku kendarai. "Velg yang dicuri kedua pelaku ini sudah dicat ulang dengan warna lain dan sudah terpasang di mobil mereka. Mobil itu, mobil proyek teralis yang biasa kedua pelaku pakai," katanya.

Lanjutnya, kedua pelaku ini berhasil diamankan lantaran saksi yang dimintai keterangan terkait kejadian itu mengetahui identitas kedua pelaku. Mengetahui hal itu, jajaran Polsek Sagulung langsung menuju lokasi kedua pelaku. Di sana, beberapa anggotanya berhasil mengamankan pelaku bersama empat buah velg tersebut.

"Saat sampai di lokasi penangkapan kedua pelaku ini, kedua pelaku tidak bisa membuktikan kalau empat buah velg itu milik mareka. Kedua pelaku ini sempat berbelit-belit saat diinterogasi. Karena, tidak bisa membuktikan, akhirnya kedua pelaku ini mengakui dan langsung kita giring ke sini (Polsek Sagulung, red)," ujarnya.

Sementara itu, Av sendiri mengakui, saat melakukan pencurian empat buah velg itu, ia bersama Na terlebih dahulu mendongkrak mobil korban dan alas pakai batu. Setelah itu, mareka berdua membuka empat buah velg dengan menggunakan kunci yang dibawa sebelumnya.

"Setelah curi, kami langsung pasang velg itu ke mobil kami, bang. Curi velg itu bukan mau jual, tapi mau pakai sendiri bang. Empat buah velg itu kami pasang di mobil proyek kami,," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan pasal 363, penncurian dan pemberatan dengan ancaman penjara maksima 7 tahun.

Editor: Dodo