Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Ganja di Tanjungpinang Terancam 12 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-09-2015 | 10:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Devendri AM alias Hendrik bin Abdul Muis (41), terancam 12 tahun penjara, karena menjual, ‎menerima, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis ganja kering seberat  50,12 gram. 

Jaksa Penuntut Umum menjerat Devendri dengan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan ‎SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin Majelis Hakim Sugeng SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/9/2015)

"Selain membeli dan menjadi perantara narkoba, terdakwa yang mengaku memperoleh ganja kering dari Ipung alias Pupung (DPO), juga mengedarkan narkoba yang dibelinya, sebelum ditangkap Polisi," kata Ricky Setiawan. 

Dari uraian dakwaan JPU, juga dijelaskan, pada hari Senin,(25/5/2015), sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Devendri AM alias Hendrik berhasil diamankan polisi, dengan barang bukti sejumlah bungkusan narkoba jenis ganja siap edar di dalam rumahnya, Kijang Kecana III Blok D no. 244 RT 002 RW 009 Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.

Selanjutnya, ketika penyidik Polisi melakukan penggeledahan, kembali ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisi ganja yang disimpan di pojok kamar terdakwa. Selain itu Polisi juga menemukan bundelan plastik warna putih transaparan ukuran kecil, yang diduga sebagai tempat untuk membungkus narkoba. 

"Satu unit hanpohone Nokia 1280 berwarna abu-abu juga ikut diamankan‎. Terdakwa juga mengaku membeli ganja kering tersebut dari Pupung seharga Rp 500 ribu, dan akan kembali dijual dengan paket kecil," ujarnya. 

Atas dakwaan tersebut, Devendri menyatakan menerima sehingga Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi pada pekan mendatang.

Editor: Dodo