Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Selidiki Kasus RTLH di Dua Desa Singkep Barat
Oleh : Nur Jali
Selasa | 01-09-2015 | 17:47 WIB
kasat-reskrim-lingga-efedri.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Effendri Ali .

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepolisian Resort Lingga akan menindaklanjuti kasus 14 unit RTLH tahun 2014 di Desa Tanjung Irat dan Desa Langkap, yang hingga kini belum selesai dibangun oleh pihak UPK desa tersebut dan telahmenelan dana hampir Rp 200 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Effendri Ali mengatakan untuk memulai penyidikan kasus ini, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Lingga, sebagai SKPD yang menangani bantuan RTLH ini. Setelah itu pihaknya akan terus memanggil beberapa saksi terkait hal ini untuk guna dilakukan penyidikan.

"Besok kita jadwalkan untuk mengundang Kepala Dinsosnakertrans, pak Muslim untuk mengklarifikasi prosedur pelaksanaan RTLH ini, sebagai SKPD yang menangani program ini, " kata Effendri Ali, Selasa (1/9/2015).

Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muslim mengatakan, khusus untuk RTLH di dua desa ini, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan agar segera menyelesaikan pembangunan rumah tersebut.

Bahkan pihak UPK sepakat akan menyelesaikan pembangunan RTLH tersebut sebelum bulan Ramadhan yang lalu, dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani semua pihak. Namun hingga saat ini rumah tersebut tidak juga diselesaikan, bahkan hingga menjelang berakhirnya tahun 2015 ini.

"Dampak dari belum selesainya RTLH tersebut, masyarakat di dua desa tersebut tahun ini, tidak lagi mendapatkan bantuan rumah untuk tahun ini, padahal kedua desa ini masuk dalam wilayah pesisir," kata Muslim.

Muslim menjelaskan prosedur pencairan dana RTLH ini, setiap desa penerima sebelum mendapatkan bantuannya, Dinsos Lingga menggelar beberapa kali sosialisasi tentang petunjuk teknis pelaksanaan RTLH, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam proses pencairan.

Setelah dilakukan sosialisasi, dan melengkapi beberapa persyaratan dan prosedur dalam pelaksanaan RTLH, dan prosedur dalam pelaksanaan RTLH, dana RTLH tersebut langsung dicairkan melalui rekening kelompok masing-masing.

"Untuk kasus RTLH di Desa Tanjung Irat dan Desa Langkap ini, uang yang sudah diterima kelompok tersebut diserahkan kembali ke UPK karena UPK yang bersedia membangun, dan itu teknis di desa masing-masing bukan petunjuk dari kita, karna kalau dari kita dana tersebut dikerjakan oleh kelompok masing-masing penerima dan fungsi UPK hanya mengawasi, dan itupun sudah ada operasionalnya, karna uang itu langsung diterima oleh rekening kelompok," kata Muslim.

Dana yang diterima oleh setiap Kepala Keluarga untuk satu rumah tersebut sebesar 18 juta rupiah per rumah dan uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak dua kali, namun Dinsosnakertrans hanya menyiapkan administrasi dan memantau kegiatan, untuk dananya diterima langsung oleh kelompok dan dibantu pengawasannya di lapangan di UPK (Unit Pengelola Kegiatan) di masing-masing Desa.

Editor: Dodo