Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Korupsi Alkes RSUD Tanjunguban Belum Ditahan
Oleh : Harjo
Selasa | 01-09-2015 | 17:34 WIB
akbp-wisnu-aji.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan Ajun Komisaris besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Tanjunguban beberapa waktu lalu, tersangka dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan belum ditahan.

"Dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Tanjunguban, memang belum ditahan. Karena menunggu [roses lebih lanjut dan penyidik terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan," ungkap Kapolres Bintan Ajun Komisaris besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (1/9/2015).

Cornelius menjelaskan terkait dengan masalah penahanan masih menunggu hasil koordinasi. Selain itu untuk jumlah tersangka hingga ditetapkan dan diketahui besarnya jumlah kerugian negara. Sampai saat ini, tersangka masih dua orang dan belum diketahui apakah nantinya akan bertambah.

"Karena kasusnya masih terus berproses di Satreskrim, maka belum bisa dipastikan apakah tersangka akan bertambah dan kita tunggu proses yang masih terus berjalan," imbuhnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Kepri di Tanjunguban, kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp 1.061.000.000.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban mengatakan setelah sekitar sepekan BPKP Kepri melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi di RSUD Tanjunguban, akhirnya muncul angka tersebut

"BPKP yang langsung turun kelapangan melakukan kroscek dan melakukan perhitungan atas kerugian negara dalam pengadaan Alkes tersebut sejak akhir juli lalu. Setelah BPKP memberikan hasil perhitungan kepada Satreskrim Polres Bintan, baru diketahui besaran kerugian negara dari kasus korupsi tersebut," terangnya, Jumat (7/8/2015).

Andri menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2011.

"Ariantho dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Andri seraya menyebut jumlah tersangkanya bisa bertambah. 

Editor: Dodo