Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Ahli Tegaskan Unsur Penipuan dalam Perkara Investasi Bodong Terpenuhi
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 31-08-2015 | 19:13 WIB
2015-08-31 18.56.33.jpg Honda-Batam
Dr. Dawin, saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam perkara investasi bodong dengan terdakwa Yandi Saratna Gondroprawiro.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penggelapan uang sebanyak Rp27 miliar lebih, dengan terdakwa Yandi Saratna Gondroprawiro, Direktur Utama PT Brent Securities, kembali menjalani disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/8/2015) sore.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho dan Poprizal menghadirkan seorang saksi ahli, Dr Darwin --ahi pidana khusus, pemerintahan dan, pidana umum --yang sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

Saksi pun menjelaskan keilmuannya soal perkara penggelapan tersebut. Dijelaskan, sejauh yang dia ketahui menganai kronologis dalam perkara itu, unsur pidana dalam pasal 378 KUHP telah terpenuhi. Di mana, ‎ada pembujukan dengan iming-iming, ada keuntungan dan terjadi penipuan.

"Di saat terjadi kemacetan dalam pengembalian, baik bunga maupun pokok, masih perdata. Tetapi, saat ada pengembalian dengan cek yang tak bisa dicairkan atau bodong, jelas masuk ke pidana. Padangan saya, dalam perkara ini terjadi tindak pidana. Terbukti atau tidak, silahkan diuji," jelas Dr Darwin.

Menurut saksi, seandainya cek yang dikeluarkan untuk pengembalian dana nasabah itu ada isinya, perkara itu tidak akan sampai ke persidangan. "Penipuan terjadi saat cek itu dikeluarkan, dan tidak bisa dicairkan. Ini jelas pidana," tegasnya.

Terdakwa yang sudah melakukan pengembalian sekitar Rp2 miliar lebih kepada korban, kata saksi, tidak menghilangkan adanya pidana. Hanya saja, pengembalian itu bisa menjadi pertimbangan adanya niat baik dari tersakwa.

"Unsur pidananya tak bisa dihilangkan, karena cek itu tetap kosong," tegas Darwin.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hermanto Barus, mencecar saksi ahli soal locus dan tempus dalam perkara tersebut. Menurut pengetahuan ahli, dalam perkara itu locus dan tempus diperlukan, sehingga diketahui terjadinya penipuan saat cek dikeluarkan.

"Soal tempus tidak baku di mana cek itu dikeluarkan. Bisa juga ke mana cek itu ditujukan, atau di mana tempat untuk dicairkan," jelas saksi ahli lagi.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara pidana tersebut, diketuai Syahrial Lubis, didampingi Juli Handayani dan Alfian, kembali menunda sidang hingga Rabu (2/9/2015) mendatang. Dalam sidang selanjutnya, PH terdakwa diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan.

Editor: Dodo