Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Batam Musnahkan 238,5 Gram Sabu Selundupan dari Malaysia
Oleh : Romi Chandra
Senin | 31-08-2015 | 14:10 WIB
kasat_narkoba_irham.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 238,5 gram narkoba jenis sabu, barang bukti hasil pengungkapan terhadap pria berinisial MI (27) yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (3/8/2015), dimusnahkan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Senin (31/8/2015).

Sabu yang dibawa dari Malaysia tersebut ditemukan dalam sebanyak tiga paket. Dua diantaranya disimpan dalam anus dan satunya lagi terdapat dalam kotak kacamata yang tersimpan di dalam tas pelaku.

"Sabu yang berada dalam kotak kata mata tersebut seberat 91 gram dan disisihkan sebanyak 10 gram untuk uji Puslabfor Polri cabang Medan serta 2 gram sebagai pembuktian perkara. Sisanya 79 gram dimusnahkan," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid.

Sementara dua paket lainya lanjut Irham, memiliki berat 175 gram dan disisihkan 13,5 gram untuk uji labfor serta 2 gram sebgai pembuktian perkara. Sisanya yang dimusnahkan dari dua paket ini seberat 156,9 gram.

"Jumlah awal saat penangkapan dari tiga paket itu seberat 266 gram. Setelah disisihkan untuk pengujian dan bukti perkara di persidangan, sabu yang dimusnahkan menjadi 238,5 gram," jelasnya.

Penangkapan pelaku berawal saat dia hendak melewati pintu X-Ray di ruang kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Center. Tersangka yang merupakan kurir ini, meletakkan barang miliknya pada mesin pemeriksaan barang, dan ditemukan benda memcurigakan. "Tersangka langsung diamankan petugas Bea dan Cukai Batam dan dilakukan penggeledahan," tambah Irham.

Di dalam tasnya tersebut ditemukan satu paket berada dalam kotak kacamata. MI kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai di Batuampar. Petugas masih mencurigai pelaku menyimpan sabu dalam tubuhnya, tapi ia tidak mengakui. Petugas Bea dan Cukai bersama anggota kepolisian membawa pelaku ke Rumah Sakit Awal Bros untuk melakukan rontgen.

"Hasil rontgen itu, terlihat di pinggul ada dua benda asing mirip shabu yang ditemukan dalam tasnya. Begitu ditanya, akhirnya pelaku mengakui ada dua paket lagi yang diembunyikan dalam tubuhnya. MI kita giring ke kantor Bea dan Cukai lagi dan ia dipaksa mengeluarkan benda tersebut," terangnya.

Setelah keluar, MI beserta barang bukti digiring ke Mapolresta Barelang untuk proses pemeriksaan selanjutnya. "Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo 115 ayat (2) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara ddn paling lama 20 tahun penjara, seumur hitup atau hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Dodo