Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik dan Karyawan Toko Aksesoris KW Masih Jalani Pemeriksaan di Polda Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 28-08-2015 | 14:12 WIB
pemeriksaan-kw.jpg Honda-Batam
Sejumlah pemilik toko HP dan Produk KW Samsung, Apple dan Beats menjalin pemeriksaan diruang Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit I Industri Peradangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melanjutkan pemeriksaan terhadap penjual produk keluaran Apple, Samsung dan Beats tiruan atau KW yang diamankan dari komplek pertokoan Lucky Plaza pada Kamis (27/8/2015) kemarin.

Greorius Upi, kuasa hukum tiga merek tersebut menyebutkan, ada sejumlah barang dan pemilik delapan toko yang diamankan dari penggerebekan berdasarkan laporan dari pihaknya, Kantor Pengacara SKC Law, Jakarta. 


"Berapa jumlah headset dan aksesoris yang diamankan saya belum tau pasti, silakan tanya kepada penyidik. Tapi untuk ponsel ada 5 sampai 6 unit, merek Samsung dan iPhone," kata dia kepada BATAMTODAY,COM di ruang Subdit I, Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (28/8/2015)

Salah satu pemilik toko aksesoris yang ditemui, Hendri mengatakan, merasa ditipu oleh pihak yang memasarkan produk keluaran Apple, Samsung dan Beats. Karena pada saat bertransaksi dengan importir, disebutkan produk-produk itu adalah barang asli. 

"Tidak tahu juga kenapa importir tidak dipanggil. Karena saya beli dari importir yang menawarkan produk-produk itu. Saya tanya barang asli apa KW, dibilang importir itu asli, makanya saya beli dan saya jual," katanya sebelum diperiksa. 

Greorius Upi, yang dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, pihaknya selaku pemegang kuasa sangat berterima kasih atas adanya informasi tersebut. Namun, katanya, pihaknya menyerahkan perkembangan proses penyelidikan kepada penyidik. 

"Kita lihat perkembangan proses penyelidikan, kalau para pemilik menyebut nama importir tentunya pihak kepolisian akan menindaklanjuti. Kita percayakan kepada kepolisian,"  katanya kembali. 

Menurutnya, para penjual atau yang memasarkan barang tiruan dapat dikenakan pasal 94 UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman maksimal dua tahun penjara. 

Namun, ketika disinggung adanya aturan yang diatur dalam UU HAKI, bahwa bila para penjual atau yang memasarkan barang tiruan produk dapat melakukan upaya damai dengan mengganti rugi kepada pemegang merek untuk menghindari jeratan hukum alias perkara dicabut, dia tidak menampik hal itu bisa terjadi. 

"Memang UU mengatur itu. Tapi dalam hal ini kita melakukan upaya penindakan hukum, makanya kita laporkan. Perkembangan prosesnya kan ada," tutup Greorius Upi. 

Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Berliando mengatakan, saat ini para pemilik dan karyawan toko masih diambil keterangannya. "Kami masih melakukan pemeriksaan, semuanya masih berstatus saksi," tutur dia. 

Editor: Dodo