Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditahan di Rutan Karimun, 4 Oknum Polisi Ini Malah Terbukti Nyabu
Oleh : Nursali
Kamis | 27-08-2015 | 10:28 WIB
borgol baru.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Empat oknum polisi yang ditahan di Rumah Tahanan kelas IIB Tanjungbalai Karimun karena terbukti menghilangkan barang bukti penyelundupan sebanyak 57 karung dari 114 karung goni biji timah di gudang Mapolres Karimun beberapa waktu lalu, kini harus kembali berurusan dengan hukum.

Pasalnya keempat oknum aparat penegak hukum, masing-masing DF, HK, HI, dan IB, ini terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah petugas internal Rutan Karimun melakukan razia dan tes urine terhadap penghuni Rutan.

"Razianya kami lakukan pada Sabtu malam (22/8/2015) pukul 21.45 WIB. Dari hasil tes urine, lima orang diantaranya positif mengonsumsi sabu," kata Wakil Kepala Rutan Tanjungbalai Karimun, R. Zainal Abidin kepada pewarta di ruangannya, Rabu (26/8/2015) siang.

Razia yang dilakukan, katanya setah menerima informasi dari internalnya. Ia juga mengatakan dari lima penghuni lapas yang positif mengkonsumsi narkoba, satu diantaranya yakni RPD merupakan masyarakat sipil dengan kasus yang berbeda dari oknum polisi tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendapati 2 ponsel di dalam kamar 23C dengan 9 orang penghuni.

"Setelah kita menerima informasi tersebut, langsung kita koordinasikan kepada pihak terkait," ungkapnya.

Ia menambahkan saat ini, pihaknya telah memeriksa kelima warga rutan untuk dimintai keterangan, dan pihaknya juga saat ini tengah menyelidiki asal barang haram tersebut bisa berhasil masuk ke dalam Rutan.

Selain menemukan alat hisap sabu (bong), pihaknya tidak menemukan sabu atau bekas kemasan sabu di kamar rutan.

Editor: Dodo