Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

87 WN Srilanka Tetap Bertahan di MV Alicia

Pertemuan UNHCR dan Perwakilan WN Srilanka Dead Lock
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 19-07-2011 | 13:32 WIB
Perwakilan_UNHCR_Di_Indonesia_Manuel_Jordao_dengan_Staf_Penterjemahnya_Mitra_Salima_Suryono.JPG Honda-Batam

Perwakilan UNHCR Di Indonesia Manuel Jordao dengan Staf Penterjemahnya Mitra Salima Suryono

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pertemuan lima perwakilan imigran Srilanka dengan Kepala Perwakilan United Nations of Hight Commisioner Refugees (UNHCR) untuk Indonesia di Ruang VIP Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Selasa, 19 Juli 2011 mengalami dead lock dan tidak menghasilkan keputusan apapun.

Hal itu dikarenakan 87 meminta jaminan pengiriman mereka ke negara ketiga sebagai pencari suaka, dan menolak dideportasi ke negaranya, dengan alasan akibat konflik dalam negeri Srilanka yang terjadi.

Akibatnya, lima perwakilan imigran Srilanka menyatakan tetap bertahan dan dikembalikan ke kapal MV Alicia, dengan alasan masih akan melakukan perundingan dengan sejumlah rekan lainnya yang masih berada di atas kapal.

Kepala Perwakilan UNHCR untuk Indonesia, Manuel Jordao dan Kepala Subdit Kemanusian Kementerian Luar Negeri Masni Eriza membenarkan belum adanya kesepakaatn dan tanda-tanda ke-87 imigran gelap asal Srilanka itu mau diturunkan dari kapal ke Rudenim Tanjungpinang, guna dilakukan registrasi dan verifikasi terhadap masing-masing imigran.

"Sampai saat ini, mereka masih menolak dipindahkan dari kapal, dengan alasan khawatir akan dideportasi ke negaranya," kata Masni Erizal pada batamtoday usai melakukan pertemuaan.   

Sementara itu, Manuel Jordao didampingi stafnya Mitra Salima Siryo juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih tetap meminta dan menekankan ke-87 imigran asal Srilanka itu agar mau diturunkan, guna dilakukan registrasi dan verifikasi.

Mengenai jaminan yang diminta, dikatakan Manuel Jordao, sampai saat ini pihaknya tidak dapat memenuhi hal tersebut sampai dilakukan registrasi dan verifikasi oleh UNHCR.

Manuel Jordao juga menegaskan, kalau ke-87 imigran asal Srilanka tersebut menyatakan tetap menolak untuk dipindahakan maka UNHCR akan sepenuhnya menyerahkan pada pemerintah Indonesia untuk melakukan aturan dan UU yang berlaku, sehingga dengan status imigran gelap, ke-87 imigran ini dipersilahakan untuk dideportasi.

"Kalau mereka (imigran-red) berstatus imigran gelap, silakan dideportasi keluar, dan kalau mereka pencari suaka, silakan dilindungi dan dibantu, serta diberikan akses," ujarnya.

Jika para imigran itu tetap ngotot ingin statusnya dijadikan sebagai pencarai suaka, Manuel menyebutkan mereka harus melalui registrasi dan perifikasi berupa interviuw yang dilakukan UNHCR.

"Syarat paling utama, seseorang itu dikatakan pencari suaka atau refugee, kalau orang yang bersangkutan dapat membuktikan  benar-benar nyawanya terancam di negaranya kalau dia dikembalikan, oleh karena itu, kita meminta pada 87 WN Srilanka ini, turun dan dilakukan registrasi/verifikasi melalui interview apakah benar, nyawa mereka di negaranya terancam," jelas Manuel Jordao.