Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Bebas Dua Pekan, Residivis Ini Diringkus Polisi Bintan di Batam
Oleh : Harjo
Rabu | 26-08-2015 | 10:44 WIB
residivis_di_bintan.JPG Honda-Batam
Richard Lukas Ginting, tersangka kasus penjambretan di jembatan Pulau Ladi, Kecamatan Telukbintan, saat berada di ruang penyidik di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Richard Lukas Ginting diringkus anggota Satreskrim Polres Bintan di Tiban Dua, Kota Batam, Selasa (25/8/2015). Warga Jalan Ganet Tanjungpinang ini diduga sebagai pelaku penjambretan di jembatan Pulau Ladi, Kecamatan Telukbintan, pada Senin (24/8/2015) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Kopmisaris Polisi Andri Kurniawan, mengatakan, Richard diduga telah menjambret Suparmi (49), warga Cikolek, Bintan. Saat korban melintasi jembatan Pulau Ladi, kendaraannya dipepet oleh tersangka hingga motor Yamaha Mio Soul yang dikendarainya terjatuh.

"Saat korban terjatuh, tersangka langsung merampas seluruh harta benda dalam tas yang dibawa korban dengan tujuan hendak ke Tanjunguban. Selanjutnya, tersangka yang diketahui mengendarai motor Honda Beat langsung kabur. Korban hanya mengalami luka ringan dan langsung melaporkan kasus penjambretan itu ke Polres Bintan," kata Andri kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (25/8/2015) malam.

Andri menjelaskan, berdasarkan laporan korban, tas yang dijambret itu berisi dua buku BPKB kendaraan Yamaha Mio dan Yamaha Jupiter yang satu di antaranya milik korban, KTP, surat PKH  anak korban, buku nikah, buku tabungan BPR, sejumlah perhiasan dan dua unit  ponsel. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mencium keberadaan tersangka di Batam serta langsung meringkusnya. Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa tersangka baru saja bebas dari tahanan sekitar dua pekan lalu dengan kasus penjambretan di enam tempat kejadian perkara di wilayah Tanjungpinang.

"Selama dua minggu bebas, tersangka mengakui sudah melakukan penjambretan di Bintan sebanyak dua kali," ujar Andri.

Tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bintan Utara setelah digelandang dari Batam, guna menunggu proses hukum selanjutnya. Andri menambahkan, penyidik Saatreskrim Polres Bintan masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan yang akhir-akhir ini mulai marak. (*)

Editor: Roelan