Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kantongi Izin, Pemilik Gelper Windsor Ditetapkan Jadi Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 25-08-2015 | 14:42 WIB
kombes-asep-safrudin.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik gelanggang permainan elektronik (gelper) Joy Ride Game Zone di komplek Ruko Windsor Phase I nomor 10 yang digerebek karena tidak memiliki izin operasi, AAG (50), ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara 15 orang lainnya yang sebelumnya turun diamankan, dilakukan pemeriksaan sebatas saksi. "Satu orang menjadi tersangka, yaitu pemilik lokasi. Ia melanggar Perda soal perizinan," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Selasa (25/8/2015).

Ditambahkan Asep, tersangka sendiri dijerat Pasal 43 ayat (1) Perda no 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan. Ancaman kurungan 6 bulan atau denda Rp 5 juta.

Ia juga mengharapkan pemerintah setempat giat melakukan razia terkait lokasi-lokasi permainan atau tempat hiburan yang tidak mengantongi izin. "Upaya penegakan hukum tidak serta merta hanya dilakukan aparat kepolisian. Tapi berkaitan perizinan lokasi prmainan dan tempat hiburan, diharapkan pemerintah setempat bisa lebih maksimal melakukan penindakan," pungkasnya.

Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polresta Barelang terhadap lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) Joy Ride Game Zone (sebelumnya ditulis Flash Zone) di komplek Ruko Winsor Phase I nomor 10, dikarenakan tidak mengantongi izin operasi.

Dari lokasi, diamankan sebanyak 16 orang yang terdiri dari pemilik, wasit, kasir, teknisi, sekuriti dan pemain. Selain itu, diamankan juga sebanyak 58 mesin, uang tunai Rp 2,5 juta, ribuan tiket, satu buku rekap, 14 slop rokok dan 10 papan koin.

Editor: Dodo