Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Anies Tegaskan Pungutan Sekolah dalam Bentuk Apapun Dilarang
Oleh : Habibi
Selasa | 25-08-2015 | 12:45 WIB
anies-baswedan.jpg Honda-Batam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Anies Baswedan.

BATAMTODAY.COM, Palembang - Permasalahan pungutan dengan modus sumbangan pendidikan banyak terjadi di Provinsi Kepulauan Riau. Baru-baru ini, SMA Negeri 5 Tanjungpinang pun melakukan hal tersebut dengan alasan untuk pembangunan.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Anies Baswedan menegaskan bahwa apapun yang bersifat pungutan, tanpa terkecuali merupakan perbuatan yang "haram".

"Semua orang tau tentang perbedaan sumbangan dan pungutan, tidak ada modus-modusan karena semuanya jelas tentang sifat kedua ini. Jika memang di Kepri terjadi, Dinas (Pendidikan) harusnya turun tangan," ujar Anies, saat diwawancarai di Palembang, Senin (23/8/2015).

Anies mengatakan, dalam Permendikbud Nomer 44 tahun 2012 sudah pun dijelaskan tentang pungutan dan sumbangan. Hal itu tentunya harus menjadi acuan bagi setiap instansi pendidikan agar berbuat sesuai dengan koridornya.

"Sumbangan yang ditetapkan jumlahnya itu bagaimana? Sumbangan itu boleh, tapi tidak ditentukan jumlahnya, karena bisa tidak terbatas," ujar Anies.


Anies mengimbau kepada Dinas Pendidikan di Provinsi Kepri dan kabupaten/kota agar dapat memberikan pengarahan kepada sekolah.

"Jika memang kedapatan, sosialisasikan, agar sekolah lebih paham tentang pungutan dan sumbangan," ujar Anies.


Editor: Dodo