Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Jangan Timbun Kebutuhan Pokok Jika Tak Ingin Dipidanakan
Oleh : Hadli
Senin | 24-08-2015 | 18:47 WIB
2015-08-24 18.54.20.png Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, para pelaku usaha dilarang melakukan upaya penimbunan atau penyimpangan pangan dan barang kebutuhan pokok yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat akibat melonjaknya harga. 

"Para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi," ujarnya melalui Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Senin (24/8/2015). 

Penekanan tersebut disampaikan Kapolri, kata Hartono, dalam upaya menjamin pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama serta untuk stabilitas pasokan dan harga pangan bagi masyarakat. 

"Menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan," ujarnya. 

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan maupun penyimpangan kebutuhan pokok dengan maksud memperkaya diri, dapat di pidana. 

"Para pelaku dapat diancam akan  dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkas Hartono.

Editor: Dodo