Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Desa Air B3 Angkut 7.000 Ton Limbah B3 PLTU Tanjung Sebatak

Inilah Penjelasan Manager PLTU Tanjung Sebatak Karimun Tentang Limbah B3 Miliknya
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 24-08-2015 | 13:31 WIB
lukman_ok.jpg Honda-Batam
Manager PLTU Tanjung Sebatak Karimun, Lukman saat memberikan keterangan diruangannya

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun memberikan teguran tertulis bernomor 700/BLH/II/58/2015, tentang batas waktu pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis fly ask dan bottom ask yang berasal dari sisa pembakaran batu bara di PLTU Tanjung Sebatak Karimun yang berakhir pada tanggal 3 Juli 2015 lalu.


Naifnya, proses lelang terbuka terhadap pengangkutan limbah B3 sebanyak 7.000 ton itu, baru dilakukan dan disetujui PLN Wilayah Riau-Kepri yang berpusat di Pekanbaru, setelah masa tenggat selama 365 hari berakhir, yakni dari tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan 6 Agustus 2015. Akibatnya, BLH Karimun seperti 'macan ompong' manakala PLTU Tanjung Sebatak minta tambahan waktu, hingga 90 hari untuk membuang limbah B3-nya tersebut.

"Awal tahun 2015 lalu, sudah 7 vendor yang menyatakan kesediannya untuk mengangkut limbah B3 itu. Namun, sampai batas waktu proses lelang berlangsung, hanya 2 vendor saja yang datang dan memberikan harga penawaran. Saat ini, kedua vendor tersebut sedang menyusun syarat kerjasamanya,"terang Manager PLTU Tanjung Sebatak, Lukman.

Kedua vendor tersebut diantaranya PT Desa Air B3 dari Batam dengan harga penawaran Rp490 perkilo. Kemudian CV Kepri dari Tanjungpinang yang mengajukan penawaran seharga Rp540 perkilonya. Keduanya akan bersaing mengajukan harga benefit terbaik menurut PLN dan aturan lelang yang belaku, hingga pengumuman pemenang lelang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2015 mendatang. 

Lebih jauh Lukman mengungkapkan, baru kali ini PLTU yang berada diluar Jawa dan Sumatera yang merupakan daerah pulau isolative, menangani limbah B3 secara langsung. Sehingga PLN di Kantor Pusat merasa kewalahan, sebab menyangkut anggaran yang besar. 

Jika PLTU di wilayah Jawa, pihak pemanfaat sendiri yang menawarkan diri untuk mengangkut limbah B3 PLTU itu. Namun kondisi yang berbeda ini akan menjadi pelajaran untuk tahun berikutnya. Sehingga pengajuan anggaran untuk pengangkutan limbah B3 itu, dilakukan sejak dari awal tahun anggaran.     

"Sistem pembayaran yang kita lakukan dengan sistem pasca bayar. Dimana pihak transporter terlebih dahulu mengantar Limbah B3 itu ke pembuangan akhir di Jawa, barulah PLN membayar jasa pengangkutannya,"terangnya. 

Carut-marut penanganan limbah B3 PLTU Tanjung Sebatak ini, menurut Lukman, akibat kontrak yang ditandatangani pada tahun 2008 lalu yang intinya harus segera mengoperasikan PLTU ini. Namun kelemahan lainnya yang belum diatur dalam draf kontrak tersebut menjadi pekerjaan lanjutan pihak PLN, seperti pengadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tertutup. 

Namun, serah terima PLTU dari PT Ekadaya Elektrika selaku kontraktor kepada PLN, dilakukan pada Juli 2014. Sedangkan uji coba mesin, telah dilakukan sejak tahun 2012 lalu. Sejatinya, dalam kontrak tersebut juga dimasukkan pembangunan TPS Limbah B3 itu. Sehingga tidak sempat mencemari lingkungan dan warga sekitar PLTU.     
  
"Sebelumnya belum pernah kepikiran harus melengkapi dokumen UPL/UKL dan AMDAL. Namun kedepan,  kontrak yang kita buat, baik pengamanan, perijinan dan berkaitan dengan itu, harus dimasukkan,"paparnya mengakhiri.

Editor : Redaksi