Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah Pilgub KPU Kepri ‎2010

Saksi Ahli BPK Sebut Kerugian Berkurang Didasarkan Pengakuan Pemilik Toko
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 22-08-2015 | 11:50 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Saksi ahli auditor BPK Perwakilan Kepri Ratna Agustina mengatakan, adanya perbedaan nilai kerugian negara dari Rp 1,2 miliar menjadi hanya Rp 320 juta dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2010 di KPU Kepri, dengan tersangka Said Agil dan Novianto Ropita, didasarkan pada pengakuan pemilik toko saat diinvestigasi, dan mengakui adanya pembelian barang yang dilakukan KPU Kepri.

Hal itu dikatakan Ratna Agustina, dalam sidang lanjutan dua tersangka korupsi KPU Kepri yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame Parulian, SH, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (21/8/2015). 

Dari keterangan saksi, dari sejumlah transaksi yang dilakukan KPU Kepri, sebanyak 114 transaksi tanpa bukti. Saat diverifikasi, hanya  55 transaksi fiktif yang  tidak  bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Novianto Ropita sebagai Bendahara KPU hingga menjadi kerugian negara. 

"Dari verifikasi yang kami lakukan, dengan memeriksa seluruh transaksi yang dilakukan, sebanyak 114 bukti transaksi yang sebelumnya dapat merugikan keuangan negara, ketika diveriifikasi ternyata benar ada pembeliaan yang dilakukan, hingga tinggal 55 transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 320 juta," kata Ratna. 

Ketika Majelis Hakim Dame Parulian, menanyakan mengapa anggota BPK hanya memverifikasi dan melihat bukti-bukti saja tanpa melakukan investigasi, Ratna menjelaskan, kalau metode yang mereka lakukan hanya akan turun ke lapangan apabila dilakukan penyelidikan kalau Inspektorat merekomendasi dan memberikan bukti-bukti. 

"Kami hanya melakukan metode yang telah diberikan oleh BPK saja, setelah itu kami terjun langsung ke lapangan karena itu sudah menjadi metode BPK, sehingga dapatlah nilai kerugian daerah sebanyak Rp 320 juta, bukan Rp 1,2 miliar sebagaimana yang direkomendasikan dari inspektorat , Majelis Hakim,” ujar Ratna.

Ditanya mengenai contoh bukti transaksi yang direkomendasikan pihak Inspektorat, yang disebutkanya tidak menjadi kerugian negara, Ratna menimpali seperti pembeliaan barang dari Toko Dekoko Berry, bahwa saat dilakukan verifikasi kendati bukti transaksinya tidak ada, ketika ditanya, pihak toko menyatakan, bahwa benar terdakwa Novianto Ropita sebelumnya telah membeli barang dari toko tersebut, sehingga dengan pengakuan itu menurut BPK hal ini bukan merupakan menjadi kerugian negara. 

Usai memberikan keterangan, Dame kembali melakukan penundaan sidang, disebabkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpungpinang, hanya menghadirkan satu orang saksi, dan sidang akan kembali dilaksanakan pada Jumat pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Editor: Dodo