Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Undang Tiga Menteri, KPK Bahas Sengketa Lahan di Kawasan Hutan dan Pertambangan
Oleh : Surya
Jum'at | 21-08-2015 | 13:41 WIB
ferry-mursyidan-baldan-.jpg Honda-Batam
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang beberapa menteri Kabinet Kerja antara lain Mendagri Tjahjo Kumolo, Menhut LHK Siti Nurbaya Bakar dan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.


Pertemuan guna membahas pengaturan lahan hutan yang selama ini rawan sengketa kepemilikan.

"Pembahasan tentang ada mau bikin peraturan bersama KPK, LHK dan Agraria untuk penyelesaian kuasa tanah pihak ketiga yang berada di kawasan hutan," kata Menteri Agraria dan Tata (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Ferry datang hampir bersamaan dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya. Ferry mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk memetakan beberapa kawasan hutan dan lahan yang rawan sengketa.

"Saya diundang KPK bersama Menteri Kehutanan mempetakan beberapa kawasan, lahan-lahan kehutanan termasuk pertambangan di seluruh kota dan kabupaten," kata Ferry.

Sedangkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya, berpendapat pertemuan kali ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari hasil kajian KPK beberapa waktu yang lalu. 

"Ini kan sudah dari tahun 2009 pembinaannya sudah lama oleh KPK, 2011-2013 sudah ada kesepakatan bersama 12 menteri, kemudian 2014 lalu ada peraturan bersama 4 menteri. Yang dibahas bagaimana koordinasi di lapangan, apakah normanya pas atau ada konflik norma," jelas Siti Nurbaya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, KPK sekarang mulai intensif melakukan nota kesepahaman (MoU) terkait tumpang tindihnya masalah lahan maupun pertambangan. "Bagaimana kita ingin mendengarkan perencanaan KPK. Karena ada masalah riil, masalah tumpang tindih lahan maupun pertambangan," kata Mendagri.

Tjahjo Kumolo mengatakan, banyak kasus tumpang tindih lahan di Indonesia yang harus segera ditangani. Ia menyebutkan, rata-rata ada 300 kasus lahan di setiap provinsi yang pemiliknya lebih dari satu nama. 

"Masalah tumpang tindih lahan perkebunan mau pun pertambangan, rata rata di atas 300 per provinsi itu yang satu lahan mempunyai lebih dari satu orang. Ini kan harus diselesaikan masalahnya apa," ujar Tjahjo.

Tjahjo berharap, pertemuan ini akan membuahkan regulasi baru agar tidak ada penyalahgunaan kawasan hutan. Ia mengatakan, harus ada peraturan yang membatasi antara lahan yang menjadi kawasan hutan lindung dengan kawasan pemukiman. 

"Mau kita tata ulang kembali lahan yang menjadi hutan lindung atau kawasan lindung yang itu tidak boleh (jadi pemukiman)," katanya.

Berdasarkan hasil kajian KPK di bidang pencegahan, soal kepemilikan lahan di kawasan hutan ini sangat rawan sengketa. Bahkan, tak jarang ditemukan satu kawasan lahan dengan sertifikat dobel dan dimiliki orang yang berbeda.

Editor: Surya