Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tergugat Kasasi Atas Putusan PT Pekanbaru Soal Sengketa Lahan 39.892 M2 di Nongsa
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 21-08-2015 | 12:57 WIB
Nasib_Siahaan,_kuasa_hukum_PT_Glory_Point.jpg Honda-Batam
Nasib Siahaan, kuasa hukum Nurlely Siagian (tergugat) dalam kasus sengketa lahan seluas 39.892 meter persegi di Kawasan Pengembangan Pantai Timur Nongsa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasib Siahaan, kuasa hukum Nurlely Siagian (tergugat) sengketa lahan seluas 39.892 meter persegi di Kawasan Pengembangan Pantai Timur Nongsa akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ria di Pekanbaru yang mengabulkan gugatan Tjandra Juana alias Leo.

Nasib Siahaan mengatakan bahwa dirinya telah mendengar putusan tersebut, namun pihaknya belum menerima akta putusan dari Pengadilan Tinggi Riau.

"Kita belum menerima akta putusan, jadi belum melihat dan mempelajari isi putusannya," kata Nasib kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (21/8/2015).

Menurutnya, setelah menerima salinan putusan lengkap. Pihaknya akan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung.

"Posisi 1:1 sekarang, kan masih ada upaya hukum kasasi. Namun saya akan konsultasi dulu dengan klien," ujar Nasib.

Diberitakan sebelumnya, permohonan banding atas sengketa lahan seluas 32.892 meter persegi (M2) di Kawasan Pengembangan Pantai Timur Nongsa oleh Tjandra Juana alias Leo melawan Nurlely Siagian (tergugat) di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Provinsi Riau dikabulkan. Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).


Hal ini disampaikan penasehat hukum (PH) penggugat,Razman Arif Nasution, usai menerima petikan putusan banding tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/8/2015) siang. Menurut dia, Majelis Hakim PT Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan banding tersebut, dipimpin Edi Rusdianto telah membatalkan putusan PN Batam nomor‎ 99/Pdt.G/2014/PN.BTM, yang dibuat Hakim Merrywati untuk memenangkan tergugat.

Sehingga, lanjut Razman, putusan PT Pekanbaru dengan nomor 39/PDT/‎2015/PT.PBR tertanggal 10 Juli 2015, telah mengabulkan permohonan banding penggugat untuk sebahagian. ‎Dan, selanjunya, pihaknya juga mendorong agar tergugat melakukan upaya hukum, kasasi atas putusan PT Pekanbaru tersebut.

Editor: Dodo