Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Tak Bak Seng Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Gokli
Jum'at | 21-08-2015 | 12:06 WIB
sidang-massage.jpg Honda-Batam
Terdakwa Tak Bak Seng didampingi PH Suherman mendengar keterangan saksi penangkap dalam persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tak Bak Seng alias Aseng, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/8/2015) sore. Warga Negara (WN) Malaysia itu didakwa mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang di Paradise Night Massage.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Bani Ginting, Tak Bak Seng melanggar pidana Pertama Kesatu Pasal 2 Ayat (2), Jo Pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;‎ Atau Kedua Pasal 12, Jo Pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.‎ Dan Kedua Kesatu Pasal 82 Ayat (1), Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;‎ Atau Kedua Pasal 88 Ayat (1), Jo Pasal 76 E UU RI nomot 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP‎.

Dari keterangan dua saksi penangkap yang dihadirkan di persidangan, terungkap bahwa Paradise Night Massage dikelola dua WNA yakni terdakwa dan satu WN Singapura bernama Thomas (DPO). Selain itu, di tempat tersebut juga tidak ditemukan adanya pelayanan pijat, melainkan tempat prostitusi.

‎"Massage itu hanya modus saja. Tak ada pelayanan pijat," kata salah satu saksi penangkap.

Diterangkan saksi‎, dalam upaya pengerebekan, ditemukan ada tiga buku daftar tamu, kondom dan daftar wanita yang dipekerjakan di tempat tersebut. Dari pengakuan korban, tarif melayani tamu bervariasi dari Rp 300 - Rp 500 ribu untuk short time. Sementara untuk booking berkisar Rp 1,3 - Rp 1,5 juta.

Terdakwa membantah keterangan saksi, khususnya mengenai mempekerjakan anak dibawah umur. Menurut terdakwa korban Mt saat dia pekerjakan sudah berumur 19 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditunjukkan kepada terdakwa saat membuat kontrak kerja.

"Mt bukan di bawah umur, sudah dewasa umurnya 19 tahun," kata terdakwa.

Dalih terdakwa akhirnya terbantahkan juga, Majelis Hakim Budiman Sitorus menunjukkan Akte Lahir korban Mt yang terlampir dalam BAP. Diketahui, Mt merupakan warga Cirebon dan lahir pada 1998.

"Kita tak perlu bicara KTP, ini akte lahirnya ada, jelas-jelas masih di bawah umur," ujar Budiman.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang sampai satu minggu. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/8/2015) pekan depan.

Editor: Dodo