Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana PPID Anambas Rp 4,8 Miliar

Saksi Beri Keterangan Berbelit, Sidang Sempat Diskors Dua Kali
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-08-2015 | 11:27 WIB
saksi-ivan.jpg Honda-Batam
Ivan, Kabag Keuangan Kabupaten Anambas saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jalannya sidang lanjutan kasus korups sisa dana PPID Anambas 2011 sempat diskors majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, menyusul berbelitnya keterangan yang diberikan oleh saksi Ivan yang merupakan Kabag Keuangan Kabupaten Anambas, Kamis (20/8/2015) malam.

Dalam kesaksiannya, Ivan mengatakan, Rp 4,8 miliar sisa dana PPID Anambas sudah disetorkan pada tahun 2013. Lantas Ketua Majelis Hakim Jupriyadi bertanya, jika sudah disetorkan ke Kas Negara, mengapa ada masalah dan menjadikan empat terdakwa masing-masing Surya Darma Putra, Effian dan Welli Indera diajukan ke Pengadilan. Pertanyaan itu membuat Ivan kembali termenung. 

Awalnya, Ivan telah menjelaskan sumber dana PPID sebesar Rp 13,5 miliar berasal dari APBN yang diterima Kabupaten Kepulauan Anambas pada 2011. Sedangkan pengembaliaan dilakukan pada 2013 melalui pengalokasian dana tidak terduga di APBD 2013 Anambas. 

Kemudian ketika ditanya Majelis Hakim, apakah jika sebagian dana PPID tersebut tidak terpakai ada kewajiban untuk mengembalikan, ke Kas Negara? Ivan membenarkan. 

"Lantas mengapa setelah 2011, ada sisa Rp 4,8 miliar tidak langsung dikembalikan dan baru dikembalikan pada 2013‎ melalui penganggaran dana tidak terduga di APBD Perubahan...?," sergah hakim anggota, Lindawati SH.

Saat itu, Ivan kembali berdalih dengan aturan Permendagri, serta harus melalui pemeriksaan BPK. Jawaban itu membuat hakim menjadi berang dan menanyakan kalau dikembalikan ketika ada sisa dana pada 2011, mengapa harus menunggu diperiksa?. Pertanyaan Linda dijawab saksi dengan menggut-manggut. 

"Anda jangan hanya manggut-manggut, kalau tahu tolong dijawab, anda seorang Kabag Keuangan, dan jangan anda pikir, anda akan selamat dengan mengatakan kalau kejadian ini tidak anda ketahui dalam tiga tahun berjalan," kata Linda kembali dengan suara meninggi.

Hal yang sama juga ditanyakan hakim, mengenai pengawasan yang dilakukan Ivan terhadap terdakwa Surya Darma Putra selaku PPK dan anak buahnya. Kepada majelis hakim, Ivan menjelaskan, jika pada saat pengucuran dan tersebut dirinya sedang tidak berada di Anambas, sehingga yang lebih mengetahui ada Salmiah selaku Kuasa BUD. 

"Anda sebagai Kabag Keuangan lalai dan tidak lakukan monitoring dan pengawasan sesuai dengan tugas serta fungsi Anda, demikian juga sumpah jabatan dan sumpah Anda tadi sebelum sidang," ujar hakim lagi. 

Kejengkelan, majelis hakim kembali memuncak ketika bertanya mengenai siapa yang paling bertanggung jawab, dalam pengeluaran dan pengajuaan dana tidak terduga di Kas Umum Daerah, untuk pembayaran dana PPID, yang dijawab oleh saksi Ivan dengan jawaban, "Ditanyakan saja pada terdakwa, karena pada saat kejadian dirinya sedang tidak berada di Anambas."

"Anda mengatakan Surya Darma sebagai PPK tidak berwenang meminta dan mengajukan pencairan dana Rp 4.8 miliar dari pos anggaran dana tidak terduga, lantas siapa yang mengajukanya....?," kata jaksa dan ditimpali oleh para hakim.

Lagi-lagi Ivan menyela, dengan mengatakan jika sesuai dengan SPJ, SPM dan SP2D terdakwa Surya Darma yang mengajukan. Sedangkan mengenai penyetoran dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Kas Negara berdasarkan SSBP, dikatakan Ivan, sepengetahuannya sudah dilakukan terdakwa Surya Darma Putra. Sebelum akhirnya ketahuan pada 2014 atas pemotongan dana DBH Migas Kabupaten ‎Anambas oleh Kementerian Keuangan atas belum dikembalikan sisa dana PPID ke Kas Negara. 

Selain itu, Ivan juga menyatakan, setelah ketahuan pihaknya dan Sekda serta Bupati Anambas sempat memanggil Surya Darma Putra, dan dalam pertemuan itu diakui terdakwa, jika dana yang sebelumnya sudah dicairkan dari Kas Umum Daerah, tidak jadi disetorkan ke Kas Negara, tetapi disetorkanya ke rekening PT Samara Tungga untuk selanjutnya, digunakan secara pribadi. 

"Pada pertemuan itu, dia (terdakwa Surya Darma Putra) juga membuat surat pernyataan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut secara pribadi," kata Ivan. 

Selain itu, Ivan juga mengaku, sebelumnya, terdakwa Surya Darma Putra, mengirimkan SMS padanya, berupa ‎berupa permohonan maaf, dan meminta agar dirinya tidak dipenjarakan.

"Dia mengirim SMS ke saya, dan mengatakan, saya mohon maaf, dan saya mengakui salah dan minta jangan dipenjarakan. Selain itu dia juga bilang dalam SMS-nya, agar masalah tersebut jangan disampaikan kepada Salmia," kata Ivan. 

Hingga pukul 20.30 WIB lebih, sidang lanjutan kasus korupsi sisa dana PPID Anambas itu, baru berakhir, dan Majelis Hakim Jupriyadi SH, menyatakan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan mendatang dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi Salmiah. 

Editor: Dodo