Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Dua Penyelundup TKI Ajukan Banding
Oleh : Gokli
Jum'at | 21-08-2015 | 10:57 WIB
vonis-penyelundup-tki.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ardyanto tertunduk begitu mendengar hakim PN Batam memvonisnya lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan manusia.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa penyelundup manusia, Ardyanto Aswandi dan Suhirman dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/8/2015) sore. Kedua terdakwa merasa tidak bersalah dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ardyanto Aswandi dan Suhirman yang dituntut secara terpisah terbukti bersalah, turut serta melakukan penyelundupan manusia. Perbuatan kedua merupakan tindak pidana melanggar pasal 120 ayat (1)‎ UU RI nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian, juncto pasal 56  ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti turut serta membantu penyelundupan manusia. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus, membacakan amar putusannya.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa yang dituntut terpisah sama-sama menyatakan banding. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian, akan melakukan upaya banding atas putusan itu.

Dalam dakwaan JPU, Ardyanto Aswandi berperan sebagai orang yang mengurus penyelundupan manusia (TKI ilegal) dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tak resmi di Teluk Mata Ikan, Nongsa. Sementara Suhirman berperan sebagai sopir angkutan yang menjemput para ‎TKI ilegal itu dari Teluk Mata Ikan ke penampungan.

Kedua terdakwa dalam sidang sebelumnya dituntut selama 10 tahun penjara‎, dan denda Rp 2 miliar, subsider 4 bulan penjara lantaran membantu memasukkan 14 TKI ilegal dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tidak resmi di Teluk Mata Ikan, Nongsa.

Editor: Dodo