Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana PPID Anambas Rp 4,8 Miliar

Saksi Sebut Pencairan Dana Berdasar Surat Bupati dan Perintah Sekda Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-08-2015 | 10:44 WIB
sidang-saksi-ppid.jpg Honda-Batam
Salah satu saksi sedang memberikan keterangan kepada hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana PPID Anambas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua saksi dalam kasus korupsi dana PPID 2011 Kabupaten Anambas masing-masing Wawan selaku Bendahara Khusus Sekretaris Daerah dan Ivan selaku Kabag Keuangan Kabupaten Anamabas, mengatakan pencairan uang sebesar Rp 4,8 miliar dana tidak terduga di Kas Umum Daerah Anambas, dicairkan atas surat Bupati Anambas Tengku Muchtaruddin dan perintah Sekda Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal. 

"Pencairan dana dilakukan atas surat Bupati dan perintah Sekda Raja Tjelak Nur Djalal, dan permintaan pencairan dilakukan oleh terdakwa Surya Darma Putra," kata Wawan, dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan tiga terdakwa Korupsi Sisa dana PPID masing-masing Surya Darma Putra, Effian dan Weli Indera di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (20/8/2015). 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim ‎Jupriyadi SH, dengan anggota Patan Riadi dan Lindawati ini juga melakukan pemeriksaan saksi sekaligus pada tiga terdakwa, dengan alasan untuk menghemat waktu, kendati ketiga terdakwa sebenarnya dituntut secara terpisah.
‎
Pengucuran dana dilakukan atas permohonan terdakwa Suryadarma Putra melalui pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani Wawan selaku Bendahara, Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Sekda Anambas Radja Tjelak Nur Djalal, dan diverifikasi terdakwa Surya Darma Putra selaku Pejabat Penata Keuangan (PPK).

"Selanjutnya, oleh kuasa BUD Salmiah, dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang selanjutnya dibawa Surya Darma Putra ke Bank BNI 46 Cabang Tarempa," kata Wawan dan Ivan. 

Sedangkan mengenai benar tidaknya dana ditransfer oleh Surya Darma Putra dari Rekening Umum Daerah Anambas ke Kas Umum Negara, sebagai pengembalian sisa dana PPID Anambas, Wawan mengaku tidak mengetahui. 

Sementara, Ivan selaku Kabag Keuangan, mengatakan jika dari laporan Surya Darma Putra, dan administrasi pengeluaran dana, sudah disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, Sebelum akhirnya diketahui setelah adanya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) bagian Kabupaten Anambas yang dilakukan Kementerian Keuangan, atas belum tersetorkanya sisa dana PPID. 

"Jika dari laporan dan administrasi pencairan dana yang dilakukan seharusnya dana tersebut sudah masuk ke rekening Kas Umum Negara, tetapi setelah ada pemotongan baru kami tahu kalau dana tersebut tidak disetorkan," kata Ivan. 

Mengenai kemana dana tersebut digunakan, Ivan mengaku juga tidak mengetahui, hingga akhirnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. 

"‎Setelah SPP dan SPM ditandatangani Sekda selaku PA kemudian dinaikakn BUD untuk penandatanganan SP2D oleh BUD Daerah (Salmiah), lalu SP2D langsung dibawa ke Bank BNI 46 cabang Tarempa dan yang membawa SP2D ke Bank BNI ada Surya Darma Putra," ujar Ivan. 

Dari pemindahbukuan dana Rp 4,8 miliar lebih dari Kas Umum Daerah Anambas, tambah Ivan, seharusnya dapat langsung disetorkan ke Kas Umum Negara, tetapi kenyataannya, sesuai dengan informasi yang didapat, dana tersebut pertama malah disimpan pihak bank di Rekening Simpanan Sementara (Simsen), sebelum akhirnya pindah ke rekening pihak ketiga, PT Samara Tungga. 

Sementara mengenai pencairan dana ketika saat itu tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, Ivan mengaku tidak tahu. 

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Effian dan Welli Putra, yang menanyakan, apakah dalam pencairan dana tersebut, tersangka Effian dan Welli Indera  berperan dan ikut serta dalan pencairan dana dari Rekening Umum Daerah...?, Saksi Wawan dan Ivan menjawab "tidak". 

Editor: Dodo