Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pemilik Senpi di Batam Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 20-08-2015 | 19:30 WIB
sidang-senpi.jpg Honda-Batam
Ifan Saiful Nizam bin Nizam Azmi, terdakwa kepemilikan senjata api jenis Revolver dan empat butir peluru dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ifan Saiful Nizam bin Nizam Azmi, terdakwa kepemilikan senjata api jenis Revolver dan empat butir peluru dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.‎ Hukuman tersebut lebih ringan 8 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan pimpinan sidang Sarah Louis Simanjuntak, didampingi dua hakim anggota Arif Hakim dam Tiwik, Kamis (20/8/2015) sore di PN Batam.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan JPU, bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memiliki Senjata Api dan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

"Atas perbuatannya, kepada terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun," ujar Sarah, membacakan amar putusannya.

Terdakwa dan JPU Johanes Mondowaly, sama-sama terima dengan putusan itu. Menurut Johannes, terdakwa hanyalah pesuruh atau anak buah dari pelaku lain bernama Otong (DPO).

"Terdakwa ini hanya pesuruh dari pelaku yang masih DPO itu," ujar Johanes.

Diberitakan sebelumnya,‎ Ifan Saiful Nizam bin Nizam Azmi, terdakwa kepemilikan senjata api jenis Revolver‎ dan empat butir selongsong peluru, dituntut selama 18 bulan penjara, dan dipotong selama berada dalam tahanan.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8/2015) siang.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes‎ Mondowaly, terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun‎".

Editor: Dodo