Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Sabu, Janda Beranak Satu Dibekuk Polisi Lingga
Oleh : Nur Jali
Kamis | 20-08-2015 | 18:58 WIB
sabu-merdeka.jpg Honda-Batam
Tersangka Ayen saat diamankan di Mapolres Lingga usai rukonya digerebek karena menjual sabu.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Satuan Narkoba Polres Lingga kembali mengungkap jaringan Narkoba terbesar di Dabosingkep dengan menggerebek sebuah ruko yang biasanya digunakan untuk warung kopi, tepat berada di Jalan Merdeka, depan Kantor Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kamis (20/8/2015).

Dari hasil penggerebekan yang berlangsung pada siang hari sekitar pukul 12.00 Wib tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Ayen  (48) dengan barang bukti 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis sabu dengan harga Rp 500 ribu per paket, tiga unit ponsel dan uang sebanyak Rp 13 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lingga Iptu Dwi Hatmoko mengatakan sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya sudah melakukan pengintaian sekitar satu minggu. Pelaku diduga sudah menjalankan bisnis ini sejak lama, dengan berkedok membuka kedai kopi. Setelah dilakukan pengintaian polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka.

"Tersangka kita amankan dengan BB sejumlah 10 paket narkotika jenis sabu dengan harga  Rp 500 ribu per paket  yang disimpan di pakaian dalam tersangka," kata Dwihatmoko.

Setelah melakukan penggerebekan polisi masih terus melakukan pengembangan dan saat ini ruko yang biasanya digunakan untuk warung kopi tersebut di-police line oleh polisi. 

"Perempuan janda beranak satu ini, tinggal di rumahnya bersama satu anaknya, dan dua orang pembantu. Untuk hasil penyidikan sementara pengakuan tersangka barang narkoba tersebut didapat dari Kota Batam," pungkasnya. 

Editor: Dodo