Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Masterplan Pariwisata Anambas Kembalikan Kerugian Negara Rp 220 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-08-2015 | 19:47 WIB
dana-korupsi-masterplan.jpg Honda-Batam
Pejabat Kejaksaan Tinggi Kepri menunjukkan uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka Raja Ishak sebesar Rp 200 juta.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi pembuatan masterplan pariwisata Anambas, Raja Ishak mengembalikan nilai kerugiaan Rp 200 juta dari Rp 368 juta kerugian negara yang diakui dinikmati‎nya. Pengembalian Rp 200 juta dilakukan Raja Ishak melalui kuasa hukumnya ke penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (19/8/2015). 

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH mengatakan dalam konteks pemberantasan korupsi yang dilakukan pihaknya, bukan merupakan pemenjaraan dan pemidanaan pada pelaku dan tersangka korupsi, tetapi menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara yang disebabkan korupsi tersebut. 

"Dan hari ini, tersangka korupsi masterplan pariwisata Anambas Raja Ishak, telah melakukan pengembalian Rp 200 juta dari Rp 368 juta nilai kerugian negara yang diakui tersangka dinikmati," kata Yulianto.

Dengan pengembalian ini, selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan dan menitipkan dana tersebut ke rekening penampung BRI Cabang Tanjungpinang. 

Ditanya mengenai sisa nilai kerugian lainnya, dari Rp 1.09 miliar nilai kerugian dalam korupsi itu, Yulianto mengatakan masih terus menelusuri termasuk sejumlah dana yang dinikmati tersangka Dewi Uraisin. 

"Sisa nilai kerugian dari total loss Rp 1,09 miliar nilai kontrak proyek ini, masih terus kita telusuri, termasuk pada tersangka Dewi yang dikatakan menerima Rp 15 juta per bulan dari pelaksanaan kegiatan," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas, yang saat ini menjabat Kepala Bappeda, Raja Ishak (50), dan konsultan proyek pembuatan master plan pengembangan pariwisata Kabupaten Anambas tahun 2012, Dewi Uraisin (46), ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri pada Rabu (24/6/2015), sekitar pukul 18.00 WIB. 

Keduanya ditahan di Rutan Klas I Tanjungpinang, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pariwisata tersebut, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,092 miliar.

Editor: Dodo