Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Bansos APBD Kepri

Polda Kepri Limpahkan Abdul Aziz dan Obos ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Rabu | 19-08-2015 | 17:56 WIB
aziz-tangkap.jpg Honda-Batam
Abdul Aziz saat ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Kepri dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengatakan, berkas perkara tersangka utama dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah dari APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abdul Aziz sudah dinyatakan Kejati Kepri lengkap. 

"Berkas Abdul Aziz sudah lengkap oleh Kejati Kepri," ujar Kasubdit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipior) Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Arif Budiman kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (19/8/2015). 

Berkas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah dari APBD Kepri periode 2012 -2013 sebesar Rp 1,5 miliar menetapkan tiga orang tersangka. Abdul Aziz sebagai anggota DPRD Kepri priode 2009-2014 disangka mengatur kegiatan fiktif tersebut. 

Sementara, Obos Bastaman sebagai Direktur UKM PT Tahu Tempe serta anaknya, Bima berperan sebagai perancang proposal kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar kegiatan yang dianggarkan, yakni Rp 1,5 miliar. 

"Untuk tersangka Abdul Aziz dan Obos Basaman sudah tahap 2, berkas dan tersangka sudah kita limpahkan ke Kejati Kepri, kemaren. Sedangkan berkas tersangka Bima masih P19, masih kita lengkapi sesuai petunjuk Kejati Kepri," tutur Arif. 

Sebagaimana diketahui, anggaran APBD Kepri untuk Bansos dan hibah sebesar Rp 1,5 miliar yang dirancang ke tiga tersangka dalam kegiatan fiktif merupakan bantuan untuk untuk UKM tahu tempe Rp 700 juta, pembangunan masjid Rp 400 juta dan Rp 400 juta untuk pembangunan TK Baitur Rozaq. 

"Semuanya diembat tersangka, tidak ada yang tersisa dalam bantuan sosial untuk UKM Tahu Tempe dan bantuan masjid dan TK," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi, Syahar Diantono. ‎

Editor: Dodo