Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah Barang Ilegal Senilai Rp14 Miliar
Oleh : Nursali
Rabu | 19-08-2015 | 08:35 WIB
barang_ilegal_djbc_karimun.jpg Honda-Batam
Barang-barang senilai Rp14 miliar yang berhasil disita Kanwil DJBC Khusus Kepri dari dua kapal di Laut Cina Selatan. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) khusus Kepri menegah barang ilegal berupa ammunium nitrate dan pasir timah senilai Rp14 miliar di perairan Laut Cina Selatan. Barang-barang yang tak dilengkapi dokumen itu ditegah dari dua buah kapal, KM Dua Putra Perkasa dan KM Terang Bulan II, Jumat (14/8/2015) lalu.

Kepala Kanwil DJBC khusus Kepri, Parjiya, menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan pada Jumat dinihari pukul 03.30 WIB. Saat patroli, didapati KM Dua Putra Perkasa dengan nomor badan kapal No.183/PPo GT.28 dengan muatan 2.010 bag ammunium nitrate senilai Rp6,5 miliar dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 9 orang.


Selanjutnya, patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri juga menyergap KM Terang Bulan II No.1093/PPe GT-24 yang bermuatan sekitar 35 ton pasir timah senilai Rp7,5 miliar dengan empat orang ABK.

"Mungkin ini adalah hadiah untuk Indonesia atas perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-70. Kita berhasil mengamankan pasir timah dan ammunium nitrate di Laut Cina Selatan," kata Parjiya, saat menggelar konferensi pers di gudang penegah perkantorannya, Meral, Selasa (18/8/2015) siang.

Dijelaskan, KM Dua Putra Perkasa berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia, menuju Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan. Sedangkan KM Terang Bulan II berlabuh dari Kalimantan dengan tujuan Kuantan, Malaysia. Masing-masing kapal ini tanpa dilengkapi dokumen yang sah sehingga pihaknya melakukan penindakan terhadap kedua kapal tersebut.

Ia menambahkan, ke-13 ABK dari dua kapal tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk nahkoda kapal masing-masing terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Saat pemeriksaan awal kami tak menemukan jenis narkoba dan senjata api di kedua kapal tersebut. Saat ini para ABK kami titipkan di Rutan Karimun," katanya. (*)

Editor: Roelan