Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanganan Kasus Pengoploson Elpiji Bersubsidi Tanjunguban Masih Tunggu Saksi Ahli
Oleh : Harjo
Rabu | 19-08-2015 | 08:18 WIB
kasat_reskrim_bintan_-_oplos_gas_uban.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Andri Kurniawan, saat berada di lokasi gudang pengopolosan elpiji di Tanjunguban. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan masih menunggu saksi ahli dalam kasus dugaan pengoplosan elpiji di gudang milik Toko Inti Surya di Tanjunguban. Sementara itu polisi telah menetapkan Taw Wa Ju, pemilik Toko Inti Surya, sebagai tersangka.

"Penanganan kasus ini masih menunggu saksi ahli yang akan melakukan pemeriksaan karena dalam menangani kasusnya memang butuh saksi ahli terlebih dahulu," kata Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, melalui Kasatreskrim, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (18/8/2015).

Andri mengakui penganganan kasus tersebut terkendala saksi ahli. Kendati demikian dia menjamin penyidik terus bekerja dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut agar perbuatan ilegal yang merugikan masyarakat tidak lagi terjadi.

Sebelumnya, polisi sendiri masih mengembangkan kasus ini terutama dugaan keterlibatan pihak lain dalam jual beli plastik segel yang digunakan pada aktivitas ilegal tersebut.

Sebagaimana diketahui, gudang milik gudang milik Roslan alias A Heng dan Taw Wa Iju di Pasar Baru Tanjunguban itu telah disegel pada Kamis (16/7/2015) lalu.

"Terungkapnya adanya praktik pengoplosan gas bersubsidi tersebut diketahui setelah banyak keluhan masyarakat yang mengalami kelangkaan gas di wilayah Bintan Utara dan Serikuala Lobam. Gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram itu dioplos ke tabung ukuran 50 kilogram," kata Andri, Selasa (21/7/2015) lalu.

Sementara Ju Heng (41), karyawan gudang tersebut, mengakui kalau pengoplosan gas tersebut sudah dilakuan di gudang milik bosnya sudah berjalan lebih dari tiga bulan. Modusnya, pemilik toko memerintahkan karyawannya membeli tabung elpiji 3 kg di sejumlah agen dan pengecer, yang selanjutnya isi "gas melon" itu dipindahkan ke tabung 50 kilogram.

"Kita hanya karyawan dan apa diperintahkan oleh bos, itu yang kita lakukan. Selain memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi, kita juga memanfaatkan segel yang memang diperintahkan oleh bos agar tabung tersebut terkesan memang asli atau sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Elpiji dari hasil pengoplosan tersebut dijual Toko Inti Surya ke sejumlah wilayah di Bintan Utara hingga Bintan Timur dan Tanjungpinang. Segel dari plastik tersebut terdiri dua warna, yakni warna putih untuk pemasaran di luar Bintan, sementara untuk segel plastik warna biru untuk penjualan khusus di wilayah Bintan.

Sejumlah barang bukti tabung gas ukuran 50 kg dan 3 kg, satu unit mesin yang digunakan untuk memindahkan isi gas, satu unit truk, segel terbuat dari plastik berwarna putih dan hijau, serta sejumlah bekas segel yang sudah ditukar bersama beberapa karyawan kini diamankan di Mapolres Bintan. (*)

Editor: Roelan