Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Kepemilikan Sabu 9,8 Gram, Irwansyah Tak Terima Dihukum 10 Tahun
Oleh : Gokli
Selasa | 18-08-2015 | 17:16 WIB
IMG_20150818_141530_edit.jpg Honda-Batam
Terdakwa Irwansyah saat sidang putusan di PN Batam terkait kepemilikan sabu 9,8 gram. Majelis hakim yang dipimpin Cahyono memvonis Irwansyah 10 tahun penjara

BATAMTODAY.COM, Batam - Irwansyah alias Irwan, terdakwa kepemilikan Sabu 9,8 gram tak terima dihukum 10 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia mengaku tak Sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain.

 
"Saya tak terima, Yang Mulia. Saya akan gunakan pengacara untuk ngajukan upaya banding," kata Irwansyah, usai mendengar putusan Majelis Hakim yang dibacakan Cahyono, didampingi dua hakim anggota Alfian dan Vera Simanjuntak, Selasa (18/8/2015) sore.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, atas kepemilikan dua paket Sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, dengan berat total 9,8 gram. Hal ini sesuai dengan fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penajara selama 10 Tahun, dam denda sebanyak Rp1 miliar. Apabila denda tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan," kata Cahyono‎.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit, dalam amar tuntutannya meminta agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa dihukum selama 13 Tahun penjara, dan denda Rp2 miliar, subsider 4 bulan kurungan. Sebab, dalam fakta persidangan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009.

Kendati putusan Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan, JPU Sigit mengaku belum bisa mengambil kesimpulan. Tetapi,‎ karena terdakwa menyatakan banding, kata Sigit, pihaknya juga akan mengambil upaya hukum.


Editor: Dodo