Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mangkir, Polres Bintan Segera Layangkan Panggilan Kedua terhadap Tersangka RSUD Tanjunguban
Oleh : Harjo
Selasa | 18-08-2015 | 17:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban-Setelah mangkir dari panggilan pertama satuan Reserse Kriminal Polres Bintan segera melayangkan surat pemanggulan kedua terhadap tersangka Dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Tanjunguban ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.


" Kita memang baru satu kali memanggil tersangka untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Tanjunguban dan kembali akan kita terbitkan surat panggilan kedua.  Untuk dilakukan pemeriksaan terkait penetapannya sebagai tersangka," ungkap Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan Kasatreskrim Polres Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (18/8/2015).

Andri menjelaskan terkait mangkirnya panggilan pemeriksaan lanjutan dari penyidik Polres Bintan. Penyidik kembali akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka diharapkan tersangka tetap kooperatif untuk menghadiri panggilan penyidik.

" Semoga tersangka dapat memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sehingga permasalahan kasus dugaan korupsi ini bisa semakin jelas, mengingat hasil pehitungan dari BPKP Kepri sudah selesai dan jelas besarnya kerugian negara," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Ariantho dan kawan-kawan di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Kepri di Tanjunguban, kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp 1.061.000.000.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban mengatakan setelah sekitar sepekan BPKP Kepri melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi di RSUD Tanjunguban, akhirnya muncul angka tersebut

"BPKP yang langsung turun kelapangan melakukan kroscek dan melakukan perhitungan atas kerugian negara dalam pengadaan Alkes tersebut sejak akhir juli lalu. Setelah BPKP memberikan hasil perhitungan kepada Satreskrim Polres Bintan, baru diketahui besaran kerugian negara dari kasus korupsi tersebut," terangnya, Jumat (7/8/2015).

Andri menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2011.

Editor : Surya