Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keputusan dari KemenkumHAM belum Turun

12 Napi Kasus Korupsi Diajukan Terima Remisi Kemerdekaan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-08-2015 | 09:46 WIB
remisi-iluts130725b.jpg Honda-Batam
Ilustrasi remisi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan banyak yang tidak setuju meskipun akan dilakukan dengen selektif, namun Kementerian Hukum dan HAM tetap memberikan remisi dan pengurangan tahanan pada napi terpidana kasus korupsi. 

Di Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Hukum dan HAM setempat juga mengajukan remisi kemerdekaan bagi 12 terpidana korupsi tahun ini. Namun, Kepala Divisi Lapas dan Rutan Kanwil Hukum dan HAM Dwi Swastono mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan HAM terhadap usulan remisi bagi 12 napi kasus korupsi itu belum turun. 

‎"Warga binaan dalam kasus korupsi yang diajukan mendapat remisi ke Kementerian Hukum dan HAM ada 12 orang, tetapi keputusan (remisi) diberikan atau tidak, belum turun," kata Dwi kepada BATAMTODAY.COM tanpa merinci siapa-siapa saja nama terpidana korupsi tersebut, di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Km 18 Bintan, Senin (17/8/2015). 

Sesuai dengan ketentuan, tambah dia, selain melalui penilaian sikap dan perilaku warga binaan terpidana korupsi, dalam PP nomor 99 tahun 2012 juga harus memenuhi dua syarat yaitu bukan pelaku korupsi utama, menjadi justice collaborator, serta mengembalikan uang denda dan uang pengganti sebagaimana putusan hukuman yang dijatuhkan pada masing-masing terpidana

‎"Dari 12 napi kasus korupsi yang diajukan, sejumlah persyaratan itu sudah dilengkapi, dan tinggal menunggu keputusan dari menteri, apakah warga binaan tersebut dapat diberikan atau tidak remisi dalam HUT-RI ke-70 ini," pungkas Dwi.

Editor: Dodo