Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

307 Warga Binaan Rutan Batam Peroleh Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas
Oleh : Gabriel P. Sara
Sabtu | 15-08-2015 | 13:32 WIB
remisi-iluts130725b.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 307 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI yang ke-70. 

"Ada dua remisi yang diberikan pemerintah kepada warga binaan pada HUT RI ini, yakni, remisi khusus 17 Agustus dan remisi Dasawarsa. Jadi, dari ke 307 itu, masing-masing untuk remisi khusus 17 Agustus itu sebanyak 81 warga binaan serta remisi Dasawarsa itu sebanyak 126 warga binaan," kata Ilhamuddin, Sabtu (15/8/2015)..

Dijelaskan Ilhamuddin, rincian untuk remisi khusus 17 Agustus sendiri terdiri dari, remisi umum (RU) I sebanyak 80 orang (tidak langsung bebas) dan RU II sebanyak 1 orang (langsung bebas. Sedangkan untuk remisi Dasawarsa sendiri, yakni untuk Remisi Dasawarsa (RD) I sebanyak 121 (tidak langsung bebas) orang serta RD II sebanyak 5 orang (langsung bebas).

"Untuk remisi Dasawarsa diberikan setiap kelipatan 10. Jadi, setiap sepuluh tahun mendapatkan remisi tersebut. Jadi, yang kita usulkan untuk langsung bebas itu sebanyak 6 orang warga binaan. Usulan ini juga sudah kita usulkan ke Kementerian Hukum Dan HAM. Jadi kita tunggu keputusannnya," jelas Ilhamuddin.

Lanjutnya, setelah mendapatkan hasil putusan usulan remisi tersebut, hasil remisi bagi warga binaan yang mendapatkan remisi akan diumumkan bertepatan dengan HUT RI ke-70 nantinya.

Seperti biasa, Kata Ilhamuddin, yang pantas mendapatkan remisi tersebut, bagi warga binaan yang berkelakuan baik, mentaati aturan yang ada serta tidak melanggar aturan tersebut.
"Yang mendapatkan remisi ini bagi yang memenuhi persyaratan dan mentaati aturannya. Dan untuk syarat administrasinya, ya bagi warga binaan yang sudah vonis, sudah inkrah serta sudah melewati selama 6 bulan masa tahanan," ujarnya

Ilhamuddin berharap kepada warga binaan Rutan yang mendapatkan remisi langsung bebas yang diusulkan sebanyak 6 orang tersebut agar nanti dapat kembali kepada masyarakat dan menjadi manusia seutuhnya seperti yang lainnya. Dia juga berharap kepada masyarakat, harus menerima warga binaan yang bebas tersebut layaknya seperti masyarakat lainnya.

"Harapan kita, setelah bebas nanti, harus menjadi lebih baik lagi dan tidak boleh melakukan hal yang sama lagi. Harus berpartisipasi, baik dengan masyarakat itu sendiri, maupun berpartisipasi dalam pembangunan. Pada intinya, masyarakat haru menerima secara utuh, termasuk dalam keluarganya sendiri," harap Ilhamuddin.


Editor: Dodo