Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan, Berkas Korupsi Tersangka Erigana Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Gokli
Sabtu | 15-08-2015 | 11:43 WIB
erigana-limaph.jpg Honda-Batam
Tersangka Erigana saat dilimpahkan penyidik Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM‎, Batam - Berkas korupsi pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) Puskesmas se-Kota Batam dengan tersangka Erigana--eks Kabid Program Dinkes Batam--pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Dengan sendirinya, status Erigana dari tersangka berubah menjadi terdakwa yang akan didudukkan di kursi pesakitan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, setelah pihaknya menerima pelimpahan Tahap II berkas korupsi tersebut dari penyidik Polisi.‎ Erigana pun resmi menjadi tahanan Kejari Batam.

"Berkas korupsi tersangka Erigana sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Rencana pelimpahan, pekan depan," jelas Firdaus, Sabtu (15/8/2015) siang.

Selain Erigana, dalam perkara yang sama, Polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni inisial S selaku sub-kontraktor dan Eu selaku pemenang tender. Hanya saja, berkas perkara S dan Eu belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dikatakan Firdaus, berkas tersangka S, sampai saat ini masih status P-19 (belum lengkap), sedangkan berkas perkara tersangka Eu, sama sekali belum masuk‎ ke Kejaksaan.

"Untuk tersangka S, berkasnya masih P-19. Kalau tersangka Eu, belum masuk," ujar Firdaus.

Sebelumnya, Erigana, eks Kabid Program Dinas Kesehatan (Dinkes), tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat-alat Kesehatan ( Alkes) Puskesmas se-Kota Batam diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Rabu (12/8/2015) siang.

Penyerahan tersangka dan alat bukti merupakan pelimpahan tahap II dari penyidik Polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pantauan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Erigana dimintai keterangan oleh JPU Zia Ulfattah. Tersangka yang menggunakan kaos warna putih berkerah itu tampak santai memberikan‎ keterangan kepada JPU.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, tersangka juga didampingi Penasehat Hukumnya, Abdul Kadir. Menurutnya, kliennya itu dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 9, pasal 18‎ Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 55 KUHP.

"Pelimpahan sekitar pukul 14.00 WIB tadi. ‎Sekarang masih dimintai keterangan sama JPU," kata dia, yang ditemui di ruang tunggu Pidana Khusus.

Abdul Kadir juga menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui berapa nilai kerugian Negara dari dugaan korupsi Alkes yang menyeret kliennya itu. Hanya saja, sambung dia, mereka mendorong agar kliennya bersikap koperatif.

"Nanti pembuktiannya dalam persidangan, kita tunggu saja," ujar dia.

Editor: Dodo