Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Sejumlah Tersangka Judi 'Mengendap' di Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 15-08-2015 | 11:10 WIB
judi-kartu-300x220.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Berkas penyidikan terhadap sejumlah tersangka perjudian yang diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang sejak Mei-Agustus 2015, ternyata masih 'mengendap' di meja penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dari 18 orang tersangka judi song, dadu cingkoko, dan sie jie --yang ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang sejak Mei-Agustus 2015, baru 11 SPDP yang dikirimkan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Ricky Setiawan SH mengatakan, dari 11 SPDP yang dikirimkan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, baru dua SPDP yang berkasnya dilimpahkan.

"Sedangkan 9 tersangka dari 5 SPDP, hingga saat ini berkasnya masih belum dikirimkan penyidik," ujar Ricky Setiawan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (14/8/2015).

Ke-5 SPDP yang berkasnya belum dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, yakni SPDP Nomor 47/VII/2015 Reskrim atas nama Irfan Hadi Lubis yang dikirimkan pada 3 Juli 2015. Kemudian SPDP Nomor 46/VI/2015 Reskrim atas nama Samsul Bahri.

Selain itu ada juga SPDP tersangka judi dadu/cingkoko atas nama tersangka Dadang Suparna, Encep Efendi, Imamsularso, Supriono, Satria Alan Budiono, dengan SPDP Nomor 50/VII/2015 Reskrim, tanggal 22 Juli 2015, yang sampai saat ini berkasnya belum dikirimkan penyidik Reskrim.

Kemudian SPDP Nomor 49/VII/2015/ Reskrim atas nama tersangka Zeni Saputra yang dikirim pada 22 Juli 2015. SPDP Nomor 53/VII/2015 Reskrim atas nama tersangka Purnomo Alias Pur bin Senen yang dikirim pada 27 Juli‎ 2015.

"Sementara BAP atas nama Mui Kie alias Zuki dengan SPDP Nomor 52/ VII/2015 Reskrim, yang dikirim pada 23 Juli, saat ini BAP-nya sudah diterima dan dilakukan telaah oleh jaksa yang menangani," tutur Ricky.

"BAP tersangka Marfudin Isradi bin Ideris Hamzah dengan SPDP Nomor 51/VII/2015 Reskrim yang dikirimkan pada 23 Juli 2015, sudah diterima dan masuk dalam penelaahan jaksa," tambahnya.

Ricky mengatakan, dengan dikirimnya SPDP sejumlah tersangka perjuadian itu, pihaknya masih menunggu BAP dari masing-masing tersangka sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dan jika dalam waktu 2-3 bulan tidak ada tindak lanjut dari SPDP yang dikirimkan penyidik, maka pihak kejaksaan akan mempertanyakan dengan mengirimkan surat ke penyidik polisi.

Sementara itu, dari data ekspos penangkapan tersangka perjudian pada Juni 2015, Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan 8 pelaku perjudian remi dari dua TKP. Ke-8 pelaku judi remi itu hingga saat ini bebas berkeliaran karena tidak dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Selain itu, Polsek Bukit Bestari juga sebelumnya mengamankan 2 pelaku perjudian sie jie di kawasan Seijang, satu bandar dan satu pemasang, dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Namun sebelum dilimpahkan, ada dugaan salah seorang pelaku diganti dengan dengan orang lain dengan imbalan Rp15 juta per bulan.

Kapolres Tanjungpinang AKPB Dwita Kumu Wardhana yang dikonfirmasi terkait adanya dugaan pergantian tersangka perjudiaan ini, membantah. Dia juga mengatakan, setiap pelaku perjudian yang sudah diamankan akan diproses lanjut ke penuntutan di pengadilan.

"Tidak ada tukar menukar tersangka, semua pelaku judi yang kami tangkap akan lanjut ke penuntutan di pengadilan," ujarnya.

Editor: Dodo